Jadwal dan Ketentuan Sistem FWA untuk PNS 2025

7 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pelaksanaan sistem kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pola kerja FWA tersebut berlangsung pada masa libur nasional hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Keputusan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Lantas, kapan FWA mulai dilaksanakan? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa pelaksanaan sistem kerja kedinasan secara fleksibel, yaitu empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan demikian, FWA berlangsung mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025. 

Selama penerapannya, pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) maupun bekerja di lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah. 

Dalam surat edarannya yang sama, Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi untuk memastikan bahwa pelaksanaan FWA 2025 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pimpinan instansi, meliputi:

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.
  • Memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing, supaya menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Hal tersebut termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya. Kemudian, memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak.
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah ASN dari instansi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir (shift), perlu diatur kembali jam layanan supaya tidak mengganggu pelayanan.
  • Secara aktif tetap membuka kanal pengaduan, baik melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) lapor.go.id, kanal aduan tatap muka (offline), serta media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat.
  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara mengakses layanan.
  • Memastikan bahwa hasil dari pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun tatap muka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pilihan Editor:  Airlangga Menghadap Prabowo, Melaporkan Kondisi IHSG yang Anjlok

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |