TEMPO.CO, Jakarta - Pria yang mengaku jagoan Cikiwul bernama Suhada ditetapkan menjadi tersangka pemerasan berikut pengancaman setelah viral meminta tunjangan hari raya (THR) lebaran ke sejumlah perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi. Suhada dijerat Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 21 Maret 2025.
Suhada menjadi sorotan pengguna media maya karena meminta THR ke sebuah pabrik. Dalam video yang tersebar, Suhada berdebat dengan petugas keamanan setempat karena tidak terima dengan nominal uang yang diberikan kepadanya.
“Gua jagoan yang megang Cikiwul, massa gua banyak di sini. Kalau gua tutup jalan di depan enggak bisa bergerak,” kata pria tersebut.
Ketentuan Ancaman Pidana Tindakan Pemerasan
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan diartikan sebagai tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain lewat perlawanan hukum dengan memaksa orang lain dengan kekerasan sehingga mendapat hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal tersebut berbunyi, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 368 Ayat (2), (3), dan (4) juga berlaku dalam tindakan pidana tersebut.
Tindakan pidana berat juga dapat menjerat pelaku pemerasan. Berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, ancaman pidana pemerasan dapat diperberat apabila terdapat dalam beberapa situasi, yakni:
- Pemerasan dilakukan pada waktu malam atau di tempat tertutup. Bila pemerasan dilakukan pada waktu malam atau dalam sebuah rumah, pekarangan tertutup, di jalan umum, kereta api, hingga trem yang sedang berjalan, maka ancaman pidananya adalah penjara selama dua belas tahun.
- Pemerasan dilakukan dua orang atau lebih. Jika pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, maka ancaman pidana yang didapatkan paling lama sembilan tahun.
- Pemerasan dengan cara tertentu. Bila pemerasan dilakukan dengan cara membongkar, merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu hingga perintah palsu, serta menggunakan jabatan palsu, maka ancaman pidananya adalah penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, beberapa kondisi lain juga dapat memperberat hukuman pidana penjara pelaku pemerasan. Berdasarkan Pasal 368 (2) KUHP, maka ancaman pidana menjadi lebih berat dalam situasi-situasi tertentu, seperti:
- Pemerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
- Pemerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.
- Pemerasan yang melibatkan hal-hal yang memberatkan dengan ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Adi Warsono, Muhammad Rafi Azhari, dan Naomy A. Nugraheni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara Usai Minta THR ke Sejumlah Pabrik di Bantargebang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini