Janji DP Properti Tak Ditepati, Warga Bantul  Tertipu Mentah-mentah, Rp 200 Juta Amblas

3 months ago 58
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada baiknya, jika ingin melakukan jual beli properti, masyarakat perlu waspada. Jangan sampai terjadi, sudah percaya pada calon pembeli, tahu-tahu malah kena tipu. Itulah yang dialami seorang warga Muntuk, Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY, berinisial A (40), yang kini menanggung kerugian lebih dari Rp 200 juta akibat villa miliknya dibongkar dan isinya dijual tanpa izin.

Kisah bermula ketika A, seorang wiraswasta, berniat menjual sebidang tanah berikut bangunan villa di wilayah Dusun Muntuk RT 06. Ia kemudian bertemu dengan seorang perempuan bernama Yeni, yang menawarkan diri menjadi perantara dan memperkenalkannya pada seseorang yang disebut sebagai calon pembeli.

Korban dan calon pembeli tersebut sepakat pada harga jual tertentu, dengan janji akan dilakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50 persen pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 17.00 WIB. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tak ada sepeser pun uang yang diterima korban.

“Terlapor mengaku telah membayar DP kepada Yeni. Namun pada pertengahan April 2025, saksi melihat barang-barang dan pohon-pohon di villa milik korban telah dijual oleh terlapor tanpa seizin pemilik,” jelas Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry.

Merasa dirugikan, A melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Dari perhitungan sementara, kerugian yang dialami korban ditaksir lebih dari Rp 200 juta.

“Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan,” tambah Jeffry.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |