Jejak Perkara Samin Tan, Kini Tersangka Korupsi Pertamina

2 hours ago 14

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan pengusaha batu bara, Samin Tan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode tahun 2009-2012. Dalam perkara ini, Samin Tan ditetapkan selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sidhi Widyawan atau SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011; JI, selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 -2013; dan WTD, selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kepala Bagian Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga diduga kongkalikong dengan perusahaan tambang milik Samin Tan, PT AKT dengan menjual BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara non-tunai. Dalam perkara ini, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.

“Total BBM yang disalurkan mencapai 191,37 juta liter dengan nilai mencapai US$ 137,29 juta,” ujar Ahmad.

Adapun berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 30.370.958,61 atau setara dengan Rp 486 miliar.

Perkara menjerat Samin Tan

Kasus Pengelolaan Tambang Ilegal (Ditangani Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Dalam kasus ini, terungkap bahwa Perusahaan milik Samin Tan, PT AKT, sebenarnya telah dicabut izin pertambangannya (PKP2B) oleh pemerintah sejak 2017. 

Namun, PT AKT diduga tetap nekat melakukan aktivitas penambangan batu bara dan penjualan hasil tambang secara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Dalam menjalankan operasinya, Samin Tan diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi wilayah pertambangan tersebut.

Selain diusut secara pidana karena merugikan perekonomian negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menuntut denda administratif kepada pihak Samin Tan senilai Rp 4,25 triliun. Samin Tan kini ditahan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus Dugaan Gratifikasi (Ditangani KPK)

Pada 2018 silam, Samin Tan sempat menjadi sorotan publik saat terseret dalam pusaran kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Samin Tan didakwa memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi Golkar. Suap tersebut diduga ditujukan agar Eni membantu mengurus permasalahan pemutusan perjanjian kerja sama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Meski begitu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan pada Agustus 2021 karena hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan oleh Eni Saragih, bukan pemberi suap sukarela. KPK sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi KPK pada Juni 2022, yang memperkuat status bebas Samin Tan dalam perkara tersebut.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |