Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung sejumlah pelayanan kesehatan bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta selama seumur hidup.
Melansir Antara, jenis pelayanan yang dijamin bagi peserta aktif JKN-KIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Apa saja?
Berikut pelayanan kesehatan yang bisa diperoleh secara gratis oleh peserta aktif JKN-KIS:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup pelayanan kesehatan non-spesialistik. Berikut daftarnya:
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif perorangan, meliputi pemberian pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (KB), skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, serta peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik, baik bedah maupun non-bedah.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan mencakup pelayanan kesehatan yang dirujuk ke pelayanan kesehatan spesialistik atau sub-spesialistik di rumah sakit. Berikut rinciannya:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar pada unit gawat darurat.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantung darah.
- Pemulasaran jenazah peserta JKN-KIS yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes).
- Pelayanan KB, tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat.
- Perawatan inap di ruang non-intensif.
- Perawatan inap di ruang intensif, seperti unit perawatan intensif (ICU), intensive coronary care unit (ICCU), unit perawatan intensif neonatal (NICU), dan unit perawatan intensif pediatrik (PICU).
3. Ambulans
Fasilitas ambulans di darat atau air diberikan untuk pasien rujukan dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien. Ambulans diberikan untuk:
- Antarfasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- FKTP ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Antar-FKRTL.
4. Skrining Kesehatan
Skrining kesehatan atau pelayanan penapisan tertentu dilakukan di FKTP untuk jenis penyakit:
- Diabetes mellitus.
- Hipertensi atau darah tinggi.
- Ischemic heart disease.
- Stroke.
- Kanker leher rahim.
- Kanker payudara.
- Anemia remaja putri.
- Tuberkulosis (TBC).
- Hepatitis.
- Paru obstruktif kronis.
- Talasemia.
- Kanker usus.
- Kanker paru.
- Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.
Pelayanan Gawat Darurat
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta aktif JKN-KIS di instalasi gawat darurat (IGD) sesuai dengan rujukan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Berikut kriteria pasien yang mendapatkan pelayanan di IGD bagi peserta JKN-KIS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan:
- Terancam nyawa dan berbahaya untuk diri sendiri hingga orang lain atau lingkungan sekitar.
- Mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
- Mengalami gangguan hemodinamik.
- Mengalami penurunan kesadaran.
- Perlu tindakan segera dan cepat.
Pilihan Editor: Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini