Jokowi Bakal Ladeni Gugatan Aufaa soal Mobil Esemka: Ini Negara Hukum

1 week ago 19

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan akan melayani gugatan wanprestasi yang dilayangkan warga Laweyan, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, terkait kasus mobil Esemka.

Jokowi menyebut gugatan tersebut harus dilayani mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

"Bukan kasus lama, ini bukan kasus sebetulnya. Tapi tetap harus dilayani gugatan, negara ini, negara hukum, semua sama di mata hukum, ada gugatan ya dilayani. (Yang gugat warga Solo?) Ya memang seluruh warga negara Indonesia," kata Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (11/5), dikutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pabrik Esemka sempat membuat heboh karena memproduksi mobil yang diklaim dibuat oleh anak-anak sekolah di Solo. Jokowi ikut mempromosikan mobil buatan Esemka itu.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya selaku Wali Kota Solo kemudian presiden saat itu hanya menjalankan peran pemerintah memberikan dorongan. Adapun soal pabrik, Jokowi menyebut pabrik Esemka ada di bawah swasta.

"Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo) kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif, kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah," ujarnya.

"Namun setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ, atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ. Tapi investasi di bidang otomotif saingannya enggak mudah," imbuhnya.

Jokowi berkata salah satu kesulitannya karena telah ada prinsipal-prinsipal lama yang menjual kendaraan dengan harga kompetitif, berikut pelayanan purna di semua bengkel ada.

Menurutnya, pabrik Esemka bukan hanya soal pembuatan mobil saja. Namun juga pada urusan pemasaran untuk menjual mobil tersebut.

"Bukan hanya membuat saja tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta, kalau urusan pemerintah mendorong apapun produk yang dihasilkan oleh rakyat, kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ," bebernya.

Jokowi juga tak bicara banyak saat ditanya perkembangan pabrik Esemka. Dia kembali menyebut hal itu ranah swasta.

Tugasnya saat menjadi presiden, kata Jokowi, hanya membuka pabrik Esemka pada 2019. Hal lain seperti produksi, marketing jadi urusan perusahaan.

"(Perkembangan pabrik?) Itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai Presiden sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu," bebernya.

Jokowi berharap pabrik Esemka bisa memproduksi mobil lebih banyak agar bisa menyerap tenaga kerja.

"Kalau bisa produksi lebih banyak kan lebih baik. Menyerap tenaga kerja, memberikan kesempatan kerja, itu sparepart dan lain-lain. Menyangkut produk lokal kan bagus. Tapi sekali lagi, bersaing di dunia bisnis tidak mudah, bersaing di otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan, merek-merek dari Eropa di kita banyak yang tutup dan negara-negara lain yang tidak bisa saya sebut," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut gugatan Aufaa tersebut telah diserahkan ke kuasa hukumnya.

"Nanti ditanyakan juga ke pengacara, karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. (Pengacara yang sama dengan urusan ijazah?) Urusan berbeda, pengacara berbeda," kata Jokowi.

Ditanya apakah akan hadir pada sidang pertama yang akan digelar 24 April mendatang, Jokowi mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu.

"Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara," ucapnya.

Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp300 juta kepada Jokowi. Tergugat lain adalah Ma'ruf Amin.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4).

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini...

(wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |