TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2024, Joko Widodo, resmi mengakhiri 10 tahun masa jabatannya pada Ahad, 20 Oktober 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan jumlah kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi selama masa pemerintahannya mencapai Rp 290 triliun.
Jumlah ratusan triliun itu berasal dari catatan tahunan yang diterbitkan ICW setiap tahunnya. ICW mencatat kerugian Rp 290 triliun sejak Jokowi pertama kali dilantik pada 2014 hingga laporan tahun terbaru yang telah diterbitkan ICW, yaitu 2023.
“Kisaran angka itu saya total dari data kajian tren vonis ICW yang dikeluarkan setiap tahun,” kata Staf Divisi Korupsi Politik ICW Yassar Aulia melalui pesan singkat pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Informasi lebih detail soal data itu, kata Yassar, bisa diakses melalui laman antikorupsi.org.
Yassar menyampaikan angka Rp 290 triliun merupakan total kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang sudah mendapat vonis. “Dari kasus korupsi yang ada perhitungan kerugian negaranya yang sudah diputus pengadilan,” ucap Yassar.
Yassar mendetailkan kerugian tersebut dari tahun ke tahun. Pada 2014, tahun pertama Jokowi dilantik, kerugian negara dari kasus korupsi mencapai Rp 10,6 triliun. Namun, saat itu Jokowi baru dilantik pada 20 Oktober 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat selama 10 bulan pertama tahun tersebut.
Pada 2015, ICW mencatat kerugian negara Rp 1,7 triliun dari kasus korupsi. Tahun 2015 merupakan tahun pertama di mana Jokowi menjabat penuh. Jumlah itu juga merupakan jumlah terkecil kerugian negara dari tindak pidana korupsi di era Jokowi.
Pada 2016, ICW mencatat kenaikan kerugian negara dari kasus korupsi mencapai Rp 3 triliun. Jumlah itu kembali meningkat jadi Rp 29,4 triliun pada 2017.
Tahun berikutnya, pada 2018, kerugian negara menjadi Rp 9 triliun. Pada tahun berikutnya, Jokowi kembali memenangkan Pilpres 2019 untuk periode keduanya. Pada tahun itu, ICW mencatat kerugian negara sebesar Rp 12 triliun dari kasus korupsi.
Pada tahun-tahun berikutnya, kerugian negara dari kasus korupsi secara konsisten berada di angka puluhan triliun. Pada 2020, angka tersebut mencapai Rp 56,7 triliun. Selanjutnya, pada ahun 2021, ICW mencatat angka kerugian negara tertinggi selama era Jokowi, yaitu Rp 62,9 triliun.
Iklan
Menurut laporan ICW, kerugian negara dari kasus korupsi pada tahun selanjutnya, yaitu 2022, mencapai Rp 48,7 triliun. Pada tahun terakhir laporan ICW yang ada, yaitu 2023, jumlah kerugian negara tercatat Rp 56 triliun. ICW belum menerbitkan laporan kerugian negara dari tindak pidana korupsi untuk tahun terakhir Jokowi menjabat, yaitu 2024.
Lembaga survei Indikator Politik juga pernah melakukan survei soal pemberantasan korupsi di era Jokowi. Mayoritas responden dalam survei tersebut menilai pemberantasan korupsi di pemerintahan Jokowi buruk.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan sebanyak 30,4 persen responden meyakini pemberantasan korupsi buruk. Sedangkan, sebanyak 7,3 persen responden meyakini pemberantasan korupsi sangat buruk.
"Pemberantasan korupsi lebih banyak dinilai buruk/sangat buruk," ujar Burhanuddin dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Publik Terhadap 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dipantau di YouTube, Jumat 4 Oktober 2024.
Burhanuddin merinci hanya 1,4 persen responden yang menilai pemberantasan korupsi berjalan sangat baik. Sedangkan, 24,6 persen menilai pemberantasan korupsi baik. "Kemudian, sebanyak 31, 7 persen menilai sedang. Lalu, sebanyak 4,5 persen menilai tidak tahu," kata Burhanuddin.
Survei Indikator Politik Indonesia ini melibatkan 3.540 responden di seluruh Indonesia. Indikator menggelar survei ini pada 22-29 September 2024. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Margin of error sekitar 2,3 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto