
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Bantul berinisial AR (26) tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Gamping di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman, Jumat malam (13/6/2025). AR kedapatan hendak bertransaksi minuman keras (miras) secara cash on delivery (COD) tanpa mengantongi izin resmi.
Penangkapan AR bermula dari informasi warga yang masuk melalui pesan WhatsApp. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga botol miras bermerek Drum yang hendak dijualnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Dusun Pete, Sidomoyo, Godean, Sleman. Hasilnya, ditemukan 54 botol minuman keras berbagai merek di lokasi tersebut.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57 botol miras dari pelaku,” terang Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., melalui penyidik Polsek Gamping, Sabtu (14/6/2025), seperti dikutip dari portal Polres Sleman.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga memintai keterangan dari dua orang saksi, masing-masing IWK (37), warga Kutoarjo, dan JA (35), warga Balecatur, Gamping.
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Gamping untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kapolsek menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari peredaran miras ilegal. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.