Pasal-Pasal 'Kontroversial' di Permenpora No 14/2024 yang Dicabut Erick Thohir

1 hour ago 4

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir berpose usai diwawancarai Republika di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (22/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan olahraga, Menpora Erick Thohir akhirnya membuat keputusan dengan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024. Ada sejumlah pasal yang mendapat sorotan dan kritik sehingga permenpora ini ditentang dan akhirnya dicabut oleh Erick Thohir.

Wakil ketua Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI) Ahmad Arsani kepada Republika Rabu (24/9/2025) menjelaskan salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat 2. Tentang rekomendasi Kemenpora untuk kongres atau musyawarah organisasi olahraga.

"Federasi olahraga di Indonesia harus memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Regulasi ini dapat membatasi kebebasan internal organisasi olahraga dan melanggar prinsip otonomi organisasi," ujar Arsani.

Arsani mewakili PP KBI menyambut baik pencabutan ini. "Apresiasi upaya Menpora Erick Thohir mendengar masukan stakeholder olahraga terutama Cabor, dan akhirnya memutuskan mencabut Permenpora yang banyak ditentang federasi olahraga di Indonesia."

"Dengan dicabutnya Permenpora tersebut, tak ada lagi intervensi pemerintah dalam Munas. Pemerintah hanya sebagai pengawas saja. Semoga ke depannya hubungan pemerintah dengan Cabor semakin baik," imbuh Arsani.

Ada norma dalam Permenpora yang melarang pengurus organisasi olahraga mendapatkan honor dari dana hibah pemerintah. Beberapa pihak menilai hal ini tidak realistis dan bisa melemahkan operasional organisasi olahraga di daerah atau cabang olahraga kecil.

Tertera di Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah. Pasal tersebut mendapat perlawanan dari pengurus KONI provinsi yang memang sebagian besar mendapat gaji dari dana yang didapat dari pemerintah provinsi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |