TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pagar laut Tangerang terus bergulir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara sudah mencabut sebagian dari 263 sertifikat hak guna bangunan lahan di sekitar pagar, sementara Polri, KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan ketika TNI AL terus membersihkan jajaran patok bambu sepanjang 30,16 km.
Bagaimana kabar terakhir kasus pagar laut, yang mengungkap sejumlah dugaan pengkaplingan wilayah laut di daerah lain di Indonesia itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan memeriksa enam perangkat desa di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
"Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin kepada Antara di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Doni mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut," ujarnya.
Ia menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, lanjut Doni, mandor berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
"Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi," ujar Doni.
Pemilik Pagar Laut Belum Diketahui
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
"Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir," kata Doni.
Sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya pada 30 Januari 2025.
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan KKP telah memeriksa 22 orang terkait pagar laut yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.
Pembatalan Sertifikat Berlanjut
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin mengungkapkan bahwa pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan proses verifikasi pembatalannya.
"Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak Menteri itu ada 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Tapi sisanya sedang proses berjalan," kata Yayat di Tangerang, Kamis.
Ia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023 itu seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Jadi yang 15 desa dari 30,16 km (pagar laut) itu belum ada sertifikat. 263 itu semua di Desa Kohod," ujarnya.
Dalam hal ini, Yayat tidak bisa menyampaikan secara terkait rinci luasan lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut.
Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik pegawai di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus proses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. Itu yang di Kohod saja," katanya.
"Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kan kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi dan itu dalam proses. Nanti jenis sanksinya yang berat siapa saja. Ringan siapa saja," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di Jakarta.
Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tinggal 8 Km Lagi
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, tersisa 8 kilometer dari 30,16 kilometer.
“Untuk pagar laut sudah hampir selesai,” kata Ali dalam konferensi pers sebelum menghadiri Rapat Pimpinan TNI AL di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut dia, proses pencabutan pagar tersebut menjadi bukti komitmen TNI AL dan aparat maritim lainnya untuk mengurangi kesulitan para nelayan.
Selain itu, pencabutan pagar di perairan Tangerang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden berkali-kali dalam setiap pertemuan selalu menyampaikan bahwa TNI sebisa mungkin harus bisa membantu kesulitan rakyat. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima Antara, Kamis, dijelaskan pembongkaran tersebut merupakan hasil kerja TNI AL dan beberapa kementerian/lembaga terkait sejak 18 Januari 2025 lalu.