Kapan 1.841 PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi Dilantik? Ini Penjelasan Lengkap dari BKPSDM!

3 hours ago 8

Home > Kabar Wednesday, 29 Oct 2025, 20:00 WIB

Tidak ada kendala berarti, hanya proses administrasi.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.

SUKABUMI--Pemkot Sukabumi memastikan proses penetapan 1.841 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berjalan transparan dan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini, prosesnya masih berjalan yakni penuntasan NIP yang sudah 1.819 dan yang belum mendapatkannya sebanyak 22 orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, usai menghadiri pelantikan 130 pejabat struktural di Gedung Juang 45, Rabu (29/10/2025).

Menurut Taufik, sistem pengangkatan PPPK terbagi menjadi empat kategori (R1–R4): R1: Non-ASN yang sudah lulus seleksi sebelumnya.

R2: Tenaga honorer K2.

R3: Non-ASN dalam database BKN yang ikut seleksi.

R4: Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan ikut seleksi.

“Seleksi dilakukan secara terbuka dan diumumkan di website resmi. Kalau tidak ikut seleksi, tentu tidak bisa diangkat menjadi PPPK,” tegas Taufik. Dari total 1.841 PPPK paruh waktu sebanyak 22 orang masih menunggu penyelesaian NIP oleh BKN.

'' Tidak ada kendala berarti, hanya proses administrasi. BKN bahkan lembur karena menangani hampir 30 daerah di Jawa Barat dan Banten,” ujarnya. Sementara itu, sekitar 1.620 pegawai non-ASN belum terakomodasi, termasuk 723 tenaga dari sektor rumah sakit. Mereka berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Kementerian PANRB untuk mencari solusi terbaik.

Terkait pelantikan 133 pejabat struktural, Taufik menegaskan tidak ada praktik “titip jabatan.” “Semua hasil kajian Tim Penilai Kinerja (TPK). Pak Wali Kota tegas, tidak ada titip-titipan,” katanya. Ia menjelaskan, nama calon pejabat berasal dari tiga sumber utama — Dashboard Manajemen Talenta ASN, usulan kepala perangkat daerah, dan hasil penilaian kinerja.

Semua diverifikasi TPK dan BKN. “BKN punya hak veto. Tiga nama tidak direkomendasikan, otomatis batal dilantik,” ungkapnya. Menariknya, Kota Sukabumi akan menjadi daerah uji penerapan Manajemen Talenta ASN oleh BKN pada Desember 2025.

“Nanti Pak Wali, Pak Sekda, dan kami akan paparan kesiapan Sukabumi dalam menerapkan sistem merit tanpa seleksi terbuka,” jelas Taufik. Jika dinyatakan layak, pengisian jabatan tinggi di masa depan akan berbasis data dan talenta ASN. “Kami optimistis, karena seluruh proses sudah objektif dan sesuai aturan,” jelasnya. Riga Nurul Iman

Image

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |