Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Respati: Dari Pemkot Sudah Menutup, Masalah Hukum Wewenang Kepolisian

3 months ago 51

Walikota Solo, Respati Ardi. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Walikota Solo, Respati Ardi menanggapi adanya desakan permasalahan Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non halal agar di proses ke jalur hukum.

Ditemui di Balaikota Solo, Respati mengutarakan bahwa proses secara hukum adalah wewenang yang berwajib atau kepolisian.

“Ya proses hukum ya ke berwajib. Kalau kami di pemkot sudah menutup. Saat ini sambil menunggu asesmen, seperti itu. Sanksi ya kita serahkan ke yang berwenang ke berwajib,” ungkapnya Selasa, (27/05/025).

Ditanya apakah mendukung permasalahan Ayam Goreng Widuran diproses hukum. Respati menjawab bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil dari assesemen.

“Ya kita menunggu, melihat dari proses hukumnya. Kita lihat nanti, kita hormati proses hukumnya seperti apa,” sambungnya.

Meski demikian, Respati memastikan proses pemeriksaan atau asessment akan berjalan secepatnya.

“Ini dispangtan lagi tak buru-buru supaya cepat keluar hasilnya. Kalau kami kan di pemerintah kota itu tidak bisa mengeluarkan halal dan tidak, yang mengeluarkan BPJPH. Kami hanya mempublish nanti hasil dari lab makanannya, udah gitu aja,” terangnya.

Respati menjanjikan, percepatan hasil asessment akan keluar dalam waktu seminggu ke depan.

“Intinya kalau kami di pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku. Pemkot mengajak pelaku-pelaku usaha yang akan mendeklarasikan halal. Silahkan mengajukan proses, nanti kami bantu proses secepatnya di PLUT, di UMKM Center,” tandasnya.
g
Diketahui sebelumnya ada desakan dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, agar permasalahan penyajian menu non-halal restoran Ayam Goreng Widuran diproses ke jalur hukum. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |