
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sugeng Riyanto atas nama pribadi mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran, Pujianto Prasetyo ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, Rabu, (11/06/2025).
Sugeng Riyanto mendatangi Polresta Surakarta dengan didampingi tim hukum dari MUI Surakarta.
“Saya melaporkan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena saya merasa ditipu, karena kami komisi 4 waktu itu datang kesana untuk membeli produk Ayam Goreng Widuran,” ungkap Sugeng.
Sugeng menjelaskan saat datang ke sana bersama rombongan komisi IV DPRD Solo, tidak ada informasi yang menjelaskan bahwa produknya non halal.
“Jelas-jelas disana mengandung produk non halal. Tapi kenapa yang datang membayar dan mengambil barang itu pakai hijab dan tidak ada informasi bahwa produknya non halal. Itu menjadi dasar bagi saya, didampingi teman teman dari tim hukum MUI kemudian memproses ini secara hukum,” sambungnya.
Sugeng mengatakan bahwa dalam spanduk Ayam Goreng Widuran pernah dicantumkan simbol halal. Begitu pula dalam box atau kotaknya juga ada simbol halal disitu.
“Selama ini mengenal Ayam Goreng Widuran sebagai halal. Temen-temen dikomisi 4 pelanggan disana pelanggan berarti sudah lama. Bahkan menjadikan Ayam Goreng Widuran itu ingkungnya jadi oleh oleh untuk jamaah pengajiannya. Karena begitu percayanya, begitu yakin disana halal. Karena tertipu tidak diberi informasi memadai terkait produk non halal,” jelasnya.
Sugeng mengaku telah menyiapkan nota pembelian dan juga informasi lain. Beserta saksi-saksi sebagai bukti.
“Kami tentu berharap proses ini segera bergulir. Kemudian masyarakat semakin tahu. Terutama yang kami harapkan betul
pelaku usaha serupa yang masih mencantumkan halal yang mencantumkan produknya non halal atau produknya non halal dan dia tidak transparan memberikan informasi non halal. Belajarlah dari kasus ini jangan lakukan itu,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.