Kasus Jiwasraya, Aset Benny Tjokro Dilelang Rp 1,17 Miliar

8 hours ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Badan Pemulihan Aset telah melelang aset milik pengusaha Benny Tjokrosaputro senilai Rp 1,17 miliar. Lelang digelar pada Rabu, 23 April 2025, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Benny, bos PT Hanson International, terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha properti terbesar di Indonesia serta cucu dari pendiri Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2018, Forbes memasukkan Benny dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Benny berada di urutan ke-43. Majalah itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai US$ 670 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pelelangan aset Benny dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Ada lima aset berupa tanah dan bangunan yang dilelang.

“KPKNL Serang, pada 23 April 2025, lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Harli dalam keterangan resminya, Sabtu, 27 April 2025.

Adapun aset yang dilelang itu antara lain

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286);
  • Satu bidang tanah seluas 745 meter persegi di lokasi yang sama (SHM No. 2470);
  • Satu bidang tanah seluas 2.065 meter persegi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07);
  • Satu bidang tanah seluas 1.765 meter persegi di Desa Cisangu (SHGB No. 30);
  • Satu bidang tanah seluas 1.005 meter persegi di Desa Cisangu (SHGB No. 67).

Kasus korupsi Jiwasraya bermula pada Maret 2009 saat perusahaan pelat merah itu mengalami insolvensi akibat kurangnya pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun per 31 Desember 2008.

Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar mengusulkan tambahan modal Rp 6 triliun, tetapi ditolak karena tingkat Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya jauh di bawah standar.

Sebagai solusi, pada 2015 manajemen Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, berkisar 9-13 persen, lebih tinggi dari rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu.

Namun, investasi Jiwasraya tidak membuahkan hasil dan menyebabkan tekanan keuangan semakin memburuk. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama gagal bayar Jiwasraya adalah kesalahan dalam mengelola investasi.

Investigasi BPK menemukan Jiwasraya kerap berinvestasi di saham gorengan tanpa kajian yang memadai. Perusahaan juga terlibat dalam transaksi beresiko tinggi dengan PT Hanson Internasional.

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi Jiwasraya, yaitu:

Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi (6 tahun penjara, denda Rp200 juta, bebas di tingkat kasasi);

  • Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim (20 tahun penjara);
  • Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (20 tahun penjara);
  • Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (18 tahun penjara);
  • Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (20 tahun penjara);
  • Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (seumur hidup);
  • Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat (seumur hidup).

Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini, yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata pada Jumat, 8 Februari 2025, setelah diperiksa selama enam jam di Kejaksaan Agung. 

Ia diduga menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan dengan bunga tinggi saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK pada 2006-2012, meski kondisi keuangan Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolven.

Dalam perkara ini, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |