TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah memeriksa kepala desa atau Kades Kohod berserta 13 orang nelayan perihal adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat ini dijabat oleh Arsin bin Asip.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar tersebut. “Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata dia saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Doni menuturkan pemeriksaan tersebut adalah bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 85 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Dia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini, secara keseluruhan KKP telah memeriksa 16 orang terkait dengan adanya pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.
Namun Doni tidak menyebutkan identitas orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang. “Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucapnya.
Dia menambahkan pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan mengembangkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 nelayan lainnya.
Doni menegaskan KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum. “KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata dia.
Dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin bin Asip dalam kasus pagar laut sempat mengemuka ketika sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan. Video berdurasi satu menit itu menunjukkan Arsin sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pada tayangan video itu juga, Arsin terlihat sedang menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja memasang pagar bambu tersebut.
Arsin telah membantah video tersebut. “Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin di Tangerang pada Senin, 20 Januari 2025.
Titiek Soeharto: Semua Kementerian Tidak Perlu Takut Melawan Oligarki
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto meminta KKP berani mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Kabupaten Tangerang tanpa harus takut terhadap oligarki.
“Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga,” ujarnya setelah rapat kerja bersama KKP di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Titiek menekankan dalang pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang itu harus segera diungkap.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang secepat mungkin. “Ya, kalau bisa, seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata dia dalam jumpa pers seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI.
Trenggono menegaskan penyelesaian kasus itu oleh KKP dilakukan sesuai dengan kewenangan kementeriannya, yakni secara administrasi.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kata Wamendagri Soal Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Terpotong