Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 M di Yogya

8 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyitaan dilakukan karena diduga sumber dana untuk membeli rumah tersebut berasal dari tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.

Sebelum melakukan penyitaan, penyidik KPK telah mengonfirmasi terkait rumah tersebut kepada tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan di Polresta Sleman hari ini, Senin (17/3).

Para saksi tersebut ialah Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Notaris/PPAT Swandari Handayani dan Naidatin Nida (wiraswasta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (17/3).

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut, bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," lanjut Tessa.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, penyidik memeriksa dua orang saksi yaitu Iwan selaku Staf Biro Umum-Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Zamhari selaku Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Iwan didalami perihal perintah atasannya untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan Rohidin Mersyah yang hendak mengikuti Pilgub 2024.

Sedangkan Zamhari didalami perihal permintaan bantuan dari Rohidin Mersyah kepada para anggota DPRD dari partai tertentu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Lembaga antirasuah memproses hukum Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiga tersangka itu sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |