Kebijakan Sumur Rakyat Dorong Ekonomi Daerah dan Lapangan Kerja

11 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sektor energi menjadi salah satu fokus utama dengan berbagai capaian strategis. Salah satu kebijakan yang dinilai membawa dampak signifikan adalah program Sumur Rakyat yang diinisiasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar, La Ode Safiul Akbar, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kemandirian energi nasional.

“Kebijakan Sumur Rakyat yang digagas Pak Bahlil adalah contoh nyata bagaimana sumber daya alam bisa menjadi alat pemerataan ekonomi. Program ini tidak hanya mendorong kemandirian energi nasional, tetapi juga membuka lapangan kerja langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujar La Ode di Jakarta.

Menurut La Ode, pendekatan Sumur Rakyat memberi ruang partisipasi bagi masyarakat lokal, koperasi, dan BUMD dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak skala kecil. Dengan regulasi yang lebih sederhana, kebijakan ini memperkuat ekonomi daerah dan menghidupkan kembali potensi aset energi yang sebelumnya terbengkalai.

“Sumur Rakyat memberikan harapan baru bagi daerah penghasil minyak lama. Melalui pelibatan masyarakat dan pengusaha lokal, tercipta efek ganda bagi ekonomi daerah — dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi,” jelasnya.

Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat kedaulatan energi dan mendorong pembangunan ekonomi berbasis sumber daya dalam negeri. Kementerian ESDM menegaskan, pelaksanaan program dilakukan dengan prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

La Ode menegaskan bahwa kebijakan Sumur Rakyat merupakan wujud nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kebijakan Pak Bahlil mempertegas bahwa pengelolaan sumber daya energi tidak hanya untuk kepentingan korporasi besar, tetapi juga untuk masyarakat. Ini adalah pelaksanaan amanat konstitusi agar rakyat menjadi bagian langsung dari kemakmuran sumber daya alamnya,” ujar La Ode.

Dari sisi ketenagakerjaan, La Ode menilai program Sumur Rakyat mampu menciptakan ribuan lapangan kerja baru di sektor energi hulu. Pemerintah juga mendorong prioritas tenaga kerja lokal di setiap tahap kegiatan — mulai dari pengeboran hingga distribusi hasil produksi.

“Kebijakan ini bukan hanya teknis energi, tetapi juga sosial-ekonomi. Tenaga kerja lokal mendapat manfaat langsung, sementara kapasitas mereka meningkat melalui pelatihan dan transfer teknologi yang difasilitasi pemerintah dan perusahaan migas,” katanya.

La Ode menambahkan, keberhasilan program Sumur Rakyat sangat bergantung pada sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah. Dengan pendekatan kolaboratif, kebijakan energi dapat benar-benar berpihak pada rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |