Kejagung Sita Ferrari-Uang Asing dalam Kasus Vonis Kasus Ekspor CPO

1 week ago 26

8000hoki.com Data Agen situs Slots Maxwin Myanmar Terbaru Mudah Lancar Scatter Online

hoki kilat online Data Login situs Slots Maxwin Thailand Terbaru Mudah Scatter Setiap Hari

1000hoki List Situs web Slot Gacor China Terpercaya Mudah Scatter Full Terus

5000 Hoki Online Demo server Slots Gacor Philippines Terbaik Sering Lancar Scatter Online

7000hoki.com Akun server Slots Gacor Myanmar Terpercaya Gampang Lancar Scatter Full Terus

9000 hoki Data Situs web Slot Gacor Vietnam Terbaik Gampang Menang Setiap Hari

Data Daftar Slots Gacor Philippines Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Online

Idagent138 Akun Slot Game Terpercaya

Luckygaming138 login Id Slot Anti Rungkad

Adugaming Daftar Id Slot Game Terbaik

kiss69 Daftar Slot Terbaik

Agent188 Slot Gacor

Moto128 login Id Slot Maxwin Terpercaya

Betplay138 Akun Slot Maxwin

Letsbet77 Id Slot Terpercaya

Portbet88 Slot Maxwin

Jfgaming login Akun Slot

Mg138 login Akun Slot Game Online

Adagaming168 Daftar Id Slot Game Terbaik

Kingbet189 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

Summer138 login Akun Slot Terpercaya

Evorabid77 Daftar Slot Gacor Terbaik

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa mobil mewah merek Ferrari hingga uang tunai asing dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan pihaknya usai menggeledah rumah dari keempat tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Pada tanggal 12 April 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta. Malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berikut daftar barang bukti yang disita penyidik:

1. Tersangka Wahyu Gunawan terdiri dari SGD40.000; USD5.700; 200 Yuan dan Rp10.804.000 dari rumahnya di Villa Gading Indah.

Kemudian dari dalam mobil Wahyu Gunawan terdiri dari SGD3.400; USD600 dan Rp11.100.000.

2. Tersangka Ariyanto disita uang tunai senilai Rp136 juta dari kediaman pribadinya. Kemudian mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GTR, dan Mercedes Benz G63.

3. Tersangka Muhammad Arif Nuryanta terdiri dari SGD65.000 dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi USD7.200.

Kemudian satu buah dompet berisi USD2.300 ; SGD2.316; RM256; dan Rp25.850.000.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut pihaknya mendapati bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar.

Qohar menyebut uang suap tersebut berasal dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga tersangka korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag (putusan lepas)," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

(tfq/dmi)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |