REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ketua DPD Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandung kaitan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (4/11/2025). Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin pernah menjalani pemeriksaan pekan kemarin.
Plt Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul mengatakan, penyidik telah memanggil lima orang saksi untuk diperiksa kaitan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (4/11/2025). Dua orang dari PNS Pemkot Bandung, dua orang swasta dan satu orang Ketua DPD Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Jadi hari ini kita manggil 5 orang ya dua orang swasta, dua orang PNS, satu betul ya, inisialnya RA anggota DPRD Kota Bandung," ujar Tumpal, dihubungi, Selasa (4/11/2025).
Menurut Tumpal, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut untuk lebih mendalami kaitan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga diharapkan dapat membuat kasus terang benderang.
Tumpal melanjutkan terkait delapan orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diperiksa dilakukan selama proses penyelidikan. Sedangkan dalam tahap penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. "Nah itu kan waktu penyelidikan itu kan pernah juga dipanggil kan gitu. Tapi untuk penyelidikan nanti saya coba akumulasi dulu ya," katanya.
Tumpal mengatakan penetapan tersangka belum dilakukan sebab pihaknya masih melakukan kehati-hatian. Pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan agar semua terang benderang. "Masih belum (penetapan tersangka), jadi kita tetap pada prinsipnya ada kehati-hatian ya," kata dia.
Menurutnya, pihaknya terus mengungkap alat bukti agar kasus menjadi terang dan diketahui siapa pelaku yang berhak bertanggung jawab. Terkait materi, pihaknya sendiri belum dapat menyampaikan hal tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin sempat diperiksa Kejari Bandung pada pekan lalu kaitan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

                        5 hours ago
                                8
                    












































