CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 237 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/6/2025), dan Awaluddin langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers di Semarang.
Kasus yang menjerat Awaluddin merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembelian lahan seluas 700 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Lahan tersebut dibeli oleh PT CSA, BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebuah perusahaan perkebunan. Namun, hingga kini lahan itu tak bisa dikuasai karena belum mendapat persetujuan dari pihak Kodam IV Diponegoro.
Yang lebih mengejutkan, pembayaran senilai Rp237 miliar sudah dilakukan, namun lahan tak kunjung diterima. Penyidik menduga kuat telah terjadi rekayasa dalam proses transaksi, termasuk peran aktif sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Sebelum Awaluddin, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andhi Nur Huda (ANH), eks Direktur PT RSA periode 2018–2024.
Nama Awaluddin mencuat dalam penyidikan setelah ditemukan fakta bahwa ia melakukan beberapa pertemuan dengan ANH terkait rencana pembelian lahan HGU tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai Sekda Cilacap saat itu, ia juga menginisiasi perubahan bentuk BUMD menjadi perseroda melalui raperda yang sebenarnya tidak masuk dalam program legislasi daerah.
“Proses pengadaan lahan tidak melalui prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melainkan hanya berbentuk kerja sama yang sarat kepentingan,” jelas Alexander.
Modus dalam kasus ini mencakup manipulasi nilai transaksi. Tiga sertifikat lahan berstatus HGU masing-masing dihargai dengan nilai mencurigakan: SHGU Nomor 35 seluas 3.000 meter persegi dibeli Rp103,5 miliar, SHGU Nomor 37 seluas 1.072 meter persegi senilai Rp31,6 miliar, dan SHGU Nomor 38 seluas 3.900 meter persegi mencapai Rp101,9 miliar.
Sementara dalam pemeriksaan terpisah, tersangka ANH mengakui bahwa dana miliaran rupiah hasil penjualan lahan tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi. Hal itu memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal dalam proses jual beli tersebut.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk dari internal PT CSA, PT RSA, pejabat BPN, dan Pemkab Cilacap. Kejati juga melakukan penggeledahan di kantor PT CSA di Cilacap, serta sejumlah lokasi strategis di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Terhadap Awaluddin, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta subsider Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 A atau 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai catatan, Awaluddin Muuri sempat menjabat sebagai Pj Bupati Cilacap pada 2023–2024. Ia juga pernah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Cilacap, berpasangan dengan artis dan penyanyi Vicky Shu.
Kejati Jateng memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang disebut sebagai skema culas berkedok investasi lahan ini.
“Pintu penyidikan belum tertutup. Masih ada kemungkinan pihak lain yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” tandas Alexander. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.