TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kini tengah meneliti kembali berkas perkara terkait mantan Kapolres Ngada yang sebelumnya dikembalikan oleh Polda NTT karena dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara tersebut diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT dari penyidik di Polda NTT pada Selasa, 29 April. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, dalam keterangannya di Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi rekan-rekan pada hari Selasa tanggal 29 April kemarin, berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT dari penyidik di Polda NTT,” ujar Raka, dikutip dari Antara, Jumat, 2 Mei 2025.
Raka mengatakan bahwa saat ini proses penelitian berkas perkara sedang dilakukan oleh tim jaksa peneliti Kejati NTT untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya yang diminta sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Polda NTT.
“Sebelumnya pada akhir Maret lalu tim jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena masih ada beberapa hal yang masih kurang dari kasus itu, nah sekarang masih diteliti lagi apakah sudah terpenuhi atau belum yang baru diterima ini,” ujarnya.
Kejati Mengembalikan Berkas Perkara
Sebelumnya, pada Jumat, 28 Maret 2025, Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kepada Polda NTT.
“Sudah dikembalikan pada Rabu kemarin oleh jaksa peneliti,” ujar Raka ketika dihubungi dari Kupang pada hari yang sama, dikutip dari Antara, 28 Maret 2025.
Perkembangan kasus mantan Kapolres Ngada ini disampaikan setelah Polda NTT melimpahkan berkas perkara ke Kejati NTT pada pekan lalu. Raka menjelaskan bahwa berkas tersebut terpaksa dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.
Meskipun Raka tidak merinci kekurangan yang ada dalam berkas perkara tersebut, ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan.
Penetapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai Tersangka
Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah AKBP Fajar menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025 di Divisi Humas Polri, Jakarta,Trunoyudo menjelaskan bahwa Fajar diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga melakukan persetubuhan di luar ikatan pernikahan yang sah. "Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," jelasnya.
Trunoyudo menyebutkan bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian dan Polri tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Dia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Fajar termasuk dalam kategori perbuatan tercela dan pelanggaran berat. Selain itu, Fajar juga diketahui merekam dan menyebarkan video yang bersifat asusila.
Empat Orang Korban Usia 16-20 Tahun
Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini mencapai empat orang. Trunoyudo menjelaskan bahwa tiga korban di antaranya masih anak-anak, sementara satu korban lainnya adalah perempuan dewasa. Korban anak pertama berusia 6 tahun, korban anak kedua berusia 13 tahun, korban anak ketiga berusia 16 tahun, dan korban dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka. AKBP Fajar bukan hanya mencabuli para korban, namun juga merekam dan menyebarluaskan videonya.
Polisi Mengamankan Bukti dari Sembilan Saksi
Bermodalkan video asusila yang beredar, Polda Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menelusuri sebuah hotel di Kota Kupang. Penyidik mengumpulkan keterangan dari staf hotel terkait aktivitas pada tanggal 11 Juni 2024. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari sembilan orang saksi.
Selain itu, penyelidikan juga mencakup pemeriksaan rekaman CCTV dan dokumen registrasi tamu di bagian resepsionis. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu baju dress anak-anak bermotif hati berwarna pink, visum sebagai alat bukti surat, serta satu CD yang berisi delapan video kekerasan seksual. Sebelumnya, Komisi Etik Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar atas perbuatannya.