KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar pemerintah pusat diberi ruang untuk membuat satuan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam kesempatan itu, Kemendikdasmen ingin agar pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah yang terpisah dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Toni Toharudin menjelaskan, keberadaan satuan pendidikan yang dikelola pemerintah pusat tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan daerah. Menurut dia, sekolah-sekolah tersebut justru diharapkan menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi pemerintah daerah.
“Kehadiran satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan strategis nasional, mendorong inovasi pendidikan, sekaligus menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah,” kata Toni.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mengelola jenjang SMA dan SMK, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemda) mengelola jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Dalam paparannya, Toni menyebut setidaknya terdapat tiga bentuk satuan pendidikan yang dapat diselenggarakan pemerintah pusat. Pertama, Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan kelompok rentan. Kedua, Sekolah Garuda dan akademi olahraga yang diperuntukkan bagi peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa. Lalu terakhir, Sekolah Nasional Terintegrasi (STN) yang menggabungkan layanan lintas jenjang dalam satu ekosistem pendidikan.
“Tiga model ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dapat hadir untuk menjawab kebutuhan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur dasar kewenangan daerah,” ujar dia.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan konsep desentralisasi asimetris masuk dalam RUU Sisdiknas yang tengah disusun oleh DPR saat ini. Melalui konsep ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan di sebuah daerah manakala daerah tersebut dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan pendidikan yang signifikan.
Toni mengklaim, langkah itu bukan dimaksudkan untuk mengurangi otonomi daerah, melainkan menjadi instrumen korektif guna menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia. “Tujuannya bukan untuk mengurangi otonomi daerah, tetapi sebagai instrumen korektif agar hak peserta didik atas layanan pendidikan bermutu tetap terjamin di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.
Di luar itu, Toni mengusulkan agar pembagian kewenangan pendidikan tetap mengikuti pola yang berlaku saat ini. Di mana pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Sementara pendidikan menengah dan pendidikan khusus dikelola pemerintah provinsi, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Adapun RUU Sisdiknas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas di 2025. Dalam revisi kali ini, DPR berencana menyusun RUU Sisdiknas dengan metode ombnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
















































