TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan berpegang pada data yang berasal dari kajian lima tahun lalu untuk jumlah populasi orang utan dan sebarannya di Indonesia. Di dalamnya disebutkan masih ada 71.820 individu Orang utan Kalimantan yang tersebar di 42 kantong populasi. Sebanyak 60.060 individu di antaranya berada di wilayah Indonesia.
Data yang sama menyebut Orang utan Sumatera tersisa 13.710 individu di 10 kantong populasi serta 760 individu Orang utan Tapanuli di 2 kantong populasi. "Data tersebut berdasarkan kajian Populasi dan Habitat Orangutan (PHVA) tahun 2016," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Satyawan Pudyatmoko kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, mengutip hasil kajian, sebaran atau wilayah distribusi Orang utan Kalimantan hampir di seluruh Pulau Kalimantan. Sedangkan untuk Orang utan Sumatera hanya terdapat di bagian utara pulau itu, tepatnya perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, Tapanuli Selatan, dan di Sumatera bagian tengah yakni Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Satyawan menuturkan, tantangan konservasi orang utan sangat kompleks dan melibatkan berbagai faktor, baik yang terkait dengan aktivitas manusia maupun perubahan alam. Beberapa tantangan utama dalam upaya konservasi orang utan disebutkannya adalah kehilangan habitat, perburuan dan perdagangan ilegal, konflik dengan manusia, perubahan iklim, kurangnya dana dan sumber daya, pengawasan dan penegakan hukum, isolasi populasi, penyakit dan kesehatan, dan kesadaran dan pendidikan.
Untuk menjaga populasi orang utan, Satyawan mengklaim berbagai upaya telah, sedang, dan akan dilakukan. "Antara lain: restorasi habitat, perlindungan dan pengamanan populasi dan habitat orang utan, rehabilitasi orang utan, perlindungan intensif pada kantong-kantong habitat orang utan, pengawasan dan penegakan hukum, pendidikan dan mampanye kesadaran, serta penguatan program breeding di ex-situ," kata dia.
Kata Satyawan, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus melakukan upaya konservasi orang utan secara sistematis. Ia menyebutkan langkah yang dilakukan yakni mengelola secara intensif kantong-kantong habitat.
Dia merinci ada 8 kantong habitat Orang utan Sumatera (Pongo abelii) meliputi areal seluas 2.155.692 hektare, 2 kantong habitat Orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) meliputi areal seluas 105.132 hektare, dan 41 kantong habitat Orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) meliputi areal seluas 16.013.900 hektare. "Selain itu dilakukan juga penyelamatan dan translokasi orang utan pada beberapa lokasi gangguan/konflik," kata dia.
Untuk upaya yang sama juga, menurut Satyawan, telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/Menhut-II/2014 tentang Perubahan P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar. Regulasi lain yang telah dikeluarkan yakni Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE. 5/KSDAE/KKH/KSA.2/1/2018 tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan Orangutan (Pongo pygmaeus) di Kalimantan.
"Kami juga membuat Petunjuk Teknis Penanganan Konflik Manusia – Orang Utan di Dalam dan Sekitar Perkebunan Sawit dan penegakan hukum kejahatan kehutanan," ucapnya.
Menurut Satyawan, instansinya sudah mengembangkan best practices management pada perusahaan sawit dalam mendukung konservasi orang utan. Langkah berikutnya yakni melakukan perlindungan habitat dan populasi orang utan serta pembuatan koridor yang menghubungkan antar kantong populasi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan empat orangutan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kalimantan Timur pada 13 Juni 2024. (ANTARA/HO-KLHK)
Sebelumnya, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nunu Anugrah menyatakan kalau Kementerian Kehutanan telah melepasliarkan sebanyak 83 individu Orang utan Sumatera dan 414 individu Orang utan Kalimantan sepanjang periode 2020-2024 atau dalam 5 tahun terakhir. Orang utan diperoleh dari penyitaan terhadap hasil aktivitas perburuan, perdagangan, konflik manusia-satwa liar, dan juga kepemilikan ilegal.
"Kemudian orang utan-orang utan tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun perilaku. Setelah dinyatakan sehat, dapat segera dilepasliarkan di lokasi yang lebih jauh dari wilayah berkonflik," kata Nunu.
Lepas liar terbaru dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada 11 Januari 2025. Sebanyak empat orang utan dilepas di area Hutan Lindung Gunung Batu di Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur.