Panduan melaporkan perusahaan yang tidak memberi THR atau tidak sesuai ketentuan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
12 Maret 2025 | 20.03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025 yang dapat diakses secara daring. Posko pengaduan disediakan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 Lebaran 2025. Lantas, bagaimana cara melaporkan kendala terkait THR?
Cara Lapor THR Lebaran 2025 ke Kemnaker
Layanan pengaduan THR 2025 dilakukan secara online melalui situs SIAPKerja. Selain itu, pekerja/buruh juga dapat membuat aduan secara tatap muka di Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut panduan untuk melapor masalah THR Lebaran 2025 melalui situs SIAPKerja:
1. Daftar Akun SIAPKerja
- Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal bertumpuk atau burger line di sudut kanan atas.
- Klik tombol Masuk.
- Pilih opsi Daftar Sekarang.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap, lalu klik Berikutnya.
- Isi alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi dengan ketentuan minimal 8 karakter, satu huruf kecil, satu huruf besar, satu angka, dan terdapat satu simbol (! @ # $ % ^ & *).
- Tekan tombol Daftar Sekarang.
- Verifikasi akun SIAPKerja.
2. Buat Aduan THR
- Masuk akun (login) SIAPKerja menggunakan alamat surel atau nomor ponsel dan kata sandi.
- Pilih menu Pengaduan THR.
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota perusahaan.
- Pilih nama perusahaan. Jika tidak ada, maka tekan tombol Perusahaan Baru.
- Isi data diri tentang pekerjaan, seperti jabatan di perusahaan, bagian, dan status pegawai.
- Pilih pokok permasalahan.
- Jelaskan keterangan atau kronologis.
- Unggah bukti-bukti.
- Tekan tombol Laporkan untuk mengirimkan aduan.
- Setelah terkirim, pekerja/buruh akan mendapatkan surel balasan.
- Selain itu, pekerja/buruh dapat melihat riwayat aduan pada menu Histori Pengaduan Saya.
3. Konsultasi THR
- Selain melaporkan pelanggaran, pekerja/buruh juga dapat berkonsultasi terkait THR melalui akun SIAPKerja.
- Caranya, kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Pilih menu Layanan.
- Pada opsi Posko THR, tekan tombol Kunjungi Layanan.
- Masuk akun menggunakan alamat surel atau nomor ponsel dan kata sandi akun SIAPKerja.
- Tekan menu Konsultasi THR.
- Pilih wilayah perusahaan, yaitu barat, tengah, dan timur.
- Setelah memilih wilayah, maka layar akan menampilkan kolom obrolan (chat).
- Klik tombol Kolom Chat.
- Masukkan nama, alamat surel, nomor ponsel, provinsi dan kabupaten/kota, serta nama perusahaan.
- Setelah data terisi, tekan tombol Mulai Obrolan.
- Jelaskan permasalahan mengenai THR yang dihadapi.
Pilihan Editor: Sepanjang 2024 Grup GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru