Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Ini Cara Lapornya

5 hours ago 9

Panduan melaporkan perusahaan yang tidak memberi THR atau tidak sesuai ketentuan melalui poskothr.kemnaker.go.id.

12 Maret 2025 | 20.03 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025 yang dapat diakses secara daring. Posko pengaduan disediakan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 Lebaran 2025. Lantas, bagaimana cara melaporkan kendala terkait THR? 

slot-iklan-300x600

Cara Lapor THR Lebaran 2025 ke Kemnaker

Layanan pengaduan THR 2025 dilakukan secara online melalui situs SIAPKerja. Selain itu, pekerja/buruh juga dapat membuat aduan secara tatap muka di Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 

Berikut panduan untuk melapor masalah THR Lebaran 2025 melalui situs SIAPKerja: 

1. Daftar Akun SIAPKerja

  • Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
  • Tekan ikon tiga garis horizontal bertumpuk atau burger line di sudut kanan atas.
  • Klik tombol Masuk.
  • Pilih opsi Daftar Sekarang.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap, lalu klik Berikutnya.
  • Isi alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
  • Buat kata sandi dengan ketentuan minimal 8 karakter, satu huruf kecil, satu huruf besar, satu angka, dan terdapat satu simbol (! @ # $ % ^ & *).
  • Tekan tombol Daftar Sekarang.
  • Verifikasi akun SIAPKerja. 

2. Buat Aduan THR

  • Masuk akun (login) SIAPKerja menggunakan alamat surel atau nomor ponsel dan kata sandi.
  • Pilih menu Pengaduan THR.
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota perusahaan.
  • Pilih nama perusahaan. Jika tidak ada, maka tekan tombol Perusahaan Baru.
  • Isi data diri tentang pekerjaan, seperti jabatan di perusahaan, bagian, dan status pegawai.
  • Pilih pokok permasalahan.
  • Jelaskan keterangan atau kronologis.
  • Unggah bukti-bukti.
  • Tekan tombol Laporkan untuk mengirimkan aduan.
  • Setelah terkirim, pekerja/buruh akan mendapatkan surel balasan.
  • Selain itu, pekerja/buruh dapat melihat riwayat aduan pada menu Histori Pengaduan Saya. 

3. Konsultasi THR

  • Selain melaporkan pelanggaran, pekerja/buruh juga dapat berkonsultasi terkait THR melalui akun SIAPKerja.
  • Caranya, kunjungi laman kemnaker.go.id.
  • Pilih menu Layanan.
  • Pada opsi Posko THR, tekan tombol Kunjungi Layanan.
  • Masuk akun menggunakan alamat surel atau nomor ponsel dan kata sandi akun SIAPKerja.
  • Tekan menu Konsultasi THR.
  • Pilih wilayah perusahaan, yaitu barat, tengah, dan timur.
  • Setelah memilih wilayah, maka layar akan menampilkan kolom obrolan (chat).
  • Klik tombol Kolom Chat.
  • Masukkan nama, alamat surel, nomor ponsel, provinsi dan kabupaten/kota, serta nama perusahaan.
  • Setelah data terisi, tekan tombol Mulai Obrolan.
  • Jelaskan permasalahan mengenai THR yang dihadapi.

 Pilihan Editor: Sepanjang 2024 Grup GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun

Melynda Dwi Puspita

Dia Lagi Mereka Lagi

Dia Lagi Mereka Lagi

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |