Kemnaker Pastikan Perusahaan Terlambat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sebanyak 1.506 perusahaan telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai permasalahan pencairan\unjangan hari raya atau THR 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan pemerintah akan mengenakan denda sebesar 5 persen terhadap perusahaan yang terlambat membayarkan THR pekerja.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai,” kata Sunardi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denda tersebut, ia menjelaskan, tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya. Dengan demikian, perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR. Adapun perusahaan juga tetap akan mendapatkan sanksi admistratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Hal ini, kata Sunardi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan data resmi yang diterima Tempo, total laporan mengenai THR hingga hari kedua Lebaran 2025 mencapai 2.343 aduan. Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. 

“Status aduan selesai 9 persen, dalam proses 91 persen,” ujar Sunardi pada Selasa, 1 April 2025.

Ia mengatakan jenis laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan. 

Sunardi merincikan, Kemnaker telah menerima 1.417 pengaduan dari pekerja/buruh mengenai THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaannya, 476 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 450 aduan mengenai THR terlambat bayar. 

Sementara itu, Posko THR 2025 telah melayani setidaknya 1.683 konsultasi mengenai tunjangan hari raya dan bonus hari raya (BHR). Rinciannya, sebanyak 1.610 merupakan konsultasi THR dan sebanyak 73 merupakan konsultasi BHR.

Sebelumnya, Sunardi mengatakan Kemnaker masih membuka posko pengaduan dan konsultasi THR hingga tujuh hari setelah Hari Lebaran 2025. Namun, tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu. “Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Posko yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Posko THR ini juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemnaker menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA. 

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |