TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol penuh dengan nuansa politis. Kenaikan itu tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem.
"Sangat politis dan tidak berdasarkan prestasi," kata Ardi dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ardi mengatakan, Teddy selama menjabat sebagai ajudan Presiden ketujuh Jokowi hingga menjadi ajudan eks Menteri Pertahana Prabowo Subianto, tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan.
Teddy justru diduga melakukan pelanggaran netralitas TNI dengan terlibat dalam kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dia terlibat langsung dalam politik praktis yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran. Jadi kenaikan Teddy bukanlah berdasarkan prestasi tetapi cenderung berdasarkan politis," kata dia.
Tidak hanya itu, dia mengatakan, pengangkatan Teddy sebagai Sekertaris Kabinet merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, yakni; kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam konteks ini, Ardi mengatakan, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.
"Oleh karena itu, pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlakku," kata dia.
Dia juga menilai, pengangkat Teddy menjadi Letkol saat masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Tedy justru mendapatkan kenaikan pangkat.
"Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," kata dia.
Ardi menilai, pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.
Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan. "Ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat," kata dia.
Karena itu, dia meminta pimpinan TNI membatalkan kenaikan pangkat Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI. Dia juga meminta TNI memastikan bahwa semua kenaikan pangkat dalam didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer
Tempo sudah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengenai hal ini. Namun, dia belum merespons.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Mayor Teddy tersebut.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya pada Kamis, 6 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu Yudhayana. Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini