Kenapa KPK Belum Tahan Windy Idol Sejak Jadi Tersangka Januari 2024

12 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) belum sepenuhnya rampung. Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini belum ditahan hingga kini.

Padahal penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Windy Idol telah dilakukan sejak Januari 2024 atau lebih dari setahun silam. Dia diduga menerima tas mewah dari Hasan dan juga fasilitas perjalanan wisata di Bali pada 2022. Kala itu, Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Windy Idol memang tak langsung ditahan. Kala itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak lembaga antirasuah belum menahan Windy Idol karena memiliki alasan. Salah satunya, penyidik memperhitungkan waktu penahanan apabila seorang tersangka langsung ditahan.

“Apalagi ini TPPU, kami harus memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta atau kekeyaan hasil dari tindak pidana yang disembunyikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024.

Asep Guntur mengatakan, sebagai tersangka, seseorang akan ditahan dalam waktu 120 hari. Menurutnya, apabila hal tersebut dilakukan maka penyidik tidak memiliki waktu yang leluasa untuk melacak harta tersembunyi hasil dugaan TPPU serta melakukan penyitaan barang bukti. “Kami juga tidak akan semena-mena, tapi kami akan terus mencari,” ujarnya.

Teranyar, KPK kembali memeriksa Windy Idol terkait kasus TPPU yang menjeratnya tersebut pada Kamis, 24 April 2025. Seiring pemeriksaan ini, tidak ditahannya Windy Idol selaku tersangka kembali disorot. Menanggapi itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kembali mengungkapkan alasannya.

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, kalau dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Menilik kasus Windy Idol, lantas apa alasan seorang tersangka tak harus ditahan?

Tersangka merupakan sebutan untuk pelaku karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka harus ditahan.

Meskipun demikian, penetapan tersangka tidak selalu harus diiringi dengan penahan. Hal ini dapat terjadi apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif syarat penahanan sebagaimana dituangkaan dalam dua beleid di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

2. Keadaann yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

3. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:

- Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP.

- Pasal 25 dan Pasal 26 UU Rechtenordonnantie.

- Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Imigrasi.

- Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Narkotika.

M. Rizki Yusrial, M. Faiz Zaki, dan Naomy A. Nugraheni berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |