Bandung, CNN Indonesia --
Pihak sekolah mengaku kecewa atas putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan pihaknya menilai selama jalannya persidangan Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki kedudukan huku atau legal standing untuk ajukan gugatan lahan SMAN 1 Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat kecewa karena dalam hal ini menurut kami di dalam perjalanan proses persidangan yang penggugat itu memang seperti diketahui bersama ya tidak memiliki legal standing gitu ya untuk dapat mengajukan gugatan seperti itu," ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (18/4).
Tuti menuturkan rencana akan berkordinasi dengan pemerintah provinsi Jabar, untuk upaya hukum usai putusan tersebut. Disinggung soal relokasi pemindahan para pelajar SMAN 1 Bandung, Tuti menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengupayakan banding atas putusan tersebut.
"Mungkin tidak semudah itu juga, kalau misalnya katakanlah kasarnya mengusir kami gitu ya, karena kami juga kan tetap setelah ini kan akan ada upaya hukum lainnya gitu. Kan jadi kalau misalnya digusur itu, atau katakanlah relokasi gitu lah ya, nah itu tentu saja kan harus ada inkracht ya. Setelah ada inkrah, setelah ada putusan gitu, karena kan sampai saat ini kami belum... [kami] masih akan banding gitu," katanya.
Tuti mengatakan, para siswanya telah mengetahui adanya putusannya tersebut. Para siswanya, kata Tuti, juga sempat bereaksi atas putusannya tersebut.
"Kalau para pelajar saat ini ya memang mungkin kaget dan memang agak-agak reaktif gitu lah ya dari anak-anak. Tapi kami akan tetap arahkan gitu ya agar anak-anak tetap berada pada porsinya masing-masing sebagai seorang pelajar ya tidak berbuat yang atau apalagi anarkis," katanya.
Tuti tidak menampik adanya rasa kekecewaan dari para pelajar di SMAN 1 Bandung. Pihak sekolah pun akan memfasilitasi kekecewaan para siswanya.
"Kami kondisikan tetap di sekolah, tetap di sekolah. Jika mereka ingin menyampaikan aspirasi kami fasilitasi mereka tetap di sekolah, misalnya dalam bentuk ungkapan kekesalannya dalam bentuk poster nanti silakan di posting gitu ya, atau misalnya dalam bentuk kabaret silahkan tampilkan di sekolah," kata Tuti.
"Kalaupun ingin tersampaikan ke luar, ke publik nanti bisa di-publish juga bisa di-posting seperti itu, tapi tentu saja dalam koridor seorang pelajar yang menyampaikan aspirasinya yang sopan tidak mengandung unsur SARA tau tidak membawa-bawa agama, ras, dan lain sebagainya. Tidak ada kata-kata kotor kami arahkan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar mengatakan kemungkinan pihaknya banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung.
Mengutip dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan banding akan diajukan setelah pihaknya mempelajari naskah lengkap putusan tersebut. Menurutnya, selama proses di PTUN pihaknya dan juga kantor tanah atau BPN Kota Bandung telah menunjukan bukti penerbitan sertifikat secara sah.
"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Menurutnya, putusan PTUN itu tak adil. Namun, pihaknya akan mempelajari naskah lengkap putusan sebelum akhirnya mengajukan banding ke PTTUN.
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu," katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93.
Gugatan diserahkan ke PTUN dan teregister melalui perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan yang diakses dari laman pengadilan pada Jumat ini.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak penggugat atas putusan PTUN Bandung tersebut.
(csr/kid)