TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri pernah menyatakan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku pada Selasa sore, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Megawati lantas mempertanyakan sikap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus Harun. Megawati menyoroti perilaku Rossa yang seolah takut karena memakai masker dan topi ketika melakukan pemeriksaan. Megawati juga mengkritik Rossa yang menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.
"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dia nya turun itu kan ada ini nya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," kata Megawati.
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, KPK belum merilis waktu pemanggilan terhadap Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah.
"Kapan dipanggil belum ada info dari penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam konferensi pers Selasa sore, 24 Desember 2024.
Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah pemilihan umum atau Pemilu 2019.
Hasto dan Donny disebut melobi Wahyu Setiawan agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, yakni Riezky Aprilia.
Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.
"HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, Hasto juga bekerjasama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Setyo menyatakan Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum alias obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun.
Setyo menyatakan, Hasto memerintahkan anak buahnya agar menghubungi Harun saat mengetahui tim penyidik KPK akan menangkapnya. Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk merendam telepon selulernya agar tak terlacak penyidik KPK.
Ade Ridwan Yandwiputra, Hendrik Yaputra, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini.