KKP Beberkan Perizinan untuk Surabaya Waterfront Land yang Ancam Gusur Daerah Tangkapan Ikan

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kalau proses bisnis yang dilakukannya dalam setiap penerbitan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah mengikuti ketentuan regulasi yang ada. Tak terkecuali dalam penerbitan KKPRL untuk Proyek Surabaya Waterfront Land.

Seperti diketahui, proyek reklamasi pulau baru seluas 1.084 hektare di Selat Madura itu ditolak oleh masyarakat dan juga DPRD Kota Surabaya. Pada Selasa dan Rabu lalu, kelompok yang menamakan diri Forum Masyarakat Madani Maritim datang ke Kantor KKP untuk menyerukan kalau proyek itu bakal menggusur wilayah tangkapan ikan nelayan di pesisir timur Kota Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek juga ditengarai telah memaksa mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) karena statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal, Forum Masyarakat Madani Maritim menilai proyek itu tak akan membuat masyarakat setempat sejahtera.

Itu sebabnya forum yang menyatakan terdiri dari nelayan, petani tambak, pedagang UMKM hasil laut, tokoh masyarakat dan BEM Surabaya tersebut datang ke Jakarta. Mereka mencari kejelasan proses perizinan yang sudah diberikan oleh KKP.

Dalam keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 23 Januari 2025, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaf Manoppo menyatakan pemberian izin lokasi atau KKPRL mengikuti ketentuan yang ada. Dia menunjuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, juga Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Disebutkannya pula, ketentuan proses bisnis pemberian KKPRL sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur semua permohonan KKPRL melalui sistem online yang berada di Kementerian BKPM dan akan diterbitkan pula melalui sistem online (OSS). KKP, kata Victor melanjutkan, juga berkewajiban dalam proses evaluasi persyaratan dokumen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, dan Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan KKPRL.

Victor mengaku menyadari bahwa Surabaya Waterfront Land adalah proses yang sangat kompleks dan sangat dimungkinkan terjadi 'dinamika'. "Oleh karena itu, bagi setiap pemegang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diberi banyak kewajiban," kata Victor. 

Dia juga mengatakan, untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip keberlanjutan dalam prosesnya, Proyek Surabaya Waterfront Land masih memerlukan proses perizinan yang panjang. Victor menyebutkan perizinan itu antara lain izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup; izin pelaksanaan reklamasi sesuai Perpres 122/2012; pengadaan lahan oleh Badan Pertanahan Negara, dan izin-izin kegiatan lainnya sesuai dengan sektor kegiatannya masing-masing. 

"Dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PSN Surabaya Waterfront Land, maka tentu saja sangat luas peluangnya bagi masyarakat untuk turut serta mengontrol kepatuhan pemegang KKPRL agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup," tutur Victor.

Adapun perihal status PSN, Victor mengklaim, justru menambah proses evaluasi KKPRL dilakukan lebih ketat dan komprehensif. Terbukti, menurut dia, butuh waktu yang relatif lama untuk pemberian KKPRL, yaitu dari 22 Desember 2022 hingga 26 Agustus 2024 atau sekitar 20 bulan.

Dia membenarkan kegiatan atau proyek strategis nasional bisa diberikan untuk yang  telah dimuat atau yang belum dimuat dalam RTRW.  Namun, dia mengaku, "dalam proses evaluasi dokumen permohonan PSN Surabaya Waterfront Land akan tetap memperhatikan saran dan pertimbangan stakeholder terkait pada saat proses pembahasan dokumen permohonan."

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |