REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI mengawal penanganan dugaan kasus keracunan di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, dengan menekankan pentingnya pemeriksaan berbasis bukti dan evaluasi keamanan pangan. Pengawasan difokuskan untuk memastikan penanganan korban berjalan baik serta proses pengungkapan fakta dilakukan secara transparan dan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong semua pihak menahan diri dari kesimpulan dini terkait dugaan kasus keracunan di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo. Selly menekankan dua hal yang harus dipastikan lebih dulu adalah penanganan kesehatan korban dan pengungkapan fakta kejadian secara objektif.
Selly menilai evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan memang diperlukan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi para santri. Tapi penentuan di titik mana persoalan terjadi harus melalui pemeriksaan profesional dan berbasis bukti oleh lembaga berwenang, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai kita mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi selesai,” kata Selly pada Kamis (3/9/2026).
Selly mendorong pemerintah melakukan evaluasi. Namun Selly mengingatkan agar cakupannya tidak dipersempit. “Evaluasi tersebut sebaiknya tidak hanya diarahkan kepada satu SPPG atau satu pesantren, melainkan melihat tata kelola program secara keseluruhan, khususnya standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasannya,” ujar Selly.
Selly mempercayakan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah korektif sesuai kewenangan masing-masing. Ini termasuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Selly menegaskan pemerintah bertanggung jawab memastikan program yang diberikan kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak dan santri, memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“Tanggung jawab itu harus dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang jelas, dengan memberikan ruang kepada BGN, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangannya,” ujar Selly
Komisi VIII, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan penanganannya transparan, akuntabel, serta berpihak pada keselamatan dan kepentingan para santri.
“Prinsipnya sederhana, korban harus dipastikan mendapat penanganan terbaik, penyebab harus diungkap berdasarkan fakta, dan apabila ditemukan pelanggaran harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Tetapi kita juga jangan sampai menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai,” ucap Selly.
Sebelumnya, kasus dugaan keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) menimpa lingkungan Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, Lakhsmie Herawati Yuwantina, menyatakan data hingga Rabu (2/9/2026) pukul 00.45, korban dugaan keracunan dari pihak Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo berjumlah 424 santri, sementara 24 orang lainnya merupakan korban dugaan kejadian yang sama dari pihak di luar ponpes. Dari jumlah tersebut, Lakhsmie menyebut 173 diantaranya telah diperbolehkan pulang usai mendapatkan penanganan medis.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak pada Rabu (2/9) dini hari menyatakan kejadian dugaan keracunan tersebut tak hanya terjadi di Ponpes Manba’ul Hikam tetapi juga terjadi di 18 lembaga pendidikan di wilayah Sidoarjo usai seluruh pihak terkait menyantap menu makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanggulangin Kali Tengah, Sidoarjo pada Selasa (1/9).
Pada Rabu (2/9) siang, BGN telah menerbitkan surat penghentian sementara (suspend) berat terhadap operasional SPPG terkait. Sedangkan Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo masih menunggu hasil uji laboratorium terkait makanan yang disajikan, yang mana hasilnya diperkirakan akan selesai dalam waktu paling cepat satu pekan.

16 hours ago
23
















































