Komnas HAM Desak Transparansi di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Polisi di Sikka

7 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian di Sikka, Nusa Tenggara Timur. Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, menegaskan pentingnya penyelidikan yang berbasis bukti ilmiah.

“Penyelidikannya harus berdasarkan bukti-bukti ilmiah (scientific crime investigation),” kata Uli kepada Tempo pada Jumat, 4 April 2025. Ia menekankan kasus yang terjadi pada November tahun lalu ini membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain proses hukum yang transparan, Uli menyoroti pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban agar tidak mengalami intimidasi atau tekanan selama proses berlangsung. Komnas HAM, lanjut dia, meminta kepolisian untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, AFN, yang diduga korban pelecehan seksual oleh polisi, tewas bakar diri di rumah neneknya di Dusun Namangdoi, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tragis itu terjadi pada 23 November 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutono mengungkap kronologi peristiwa tersebut berdasarkan laporan polisi model A yang dibuat oleh Polres Sikka. "AFN, kejadian 23 November 2024, meninggal 30 November 2024," kata Arief kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 3 April 2025.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Unit Propam Polres Sikka, peristiwa remaja bakar diri ini bermula saat Aipda Ihwanudin Ibrahim, seorang polisi yang bertugas sebagai Kapospol Permaan Polsek Alok, mendatangi rumah korban bersama istrinya, Nurma. Menurut pengakuan Mulhima (67 tahun), kakek korban, Ihwanudin datang untuk meminta agar korban dinasihati.

Mulhima bertanya kepada polisi itu, seperti apa dia harus menasihati cucunya. Ia juga bertanya ada permasalahan apa. Pada saat itu, kata kakek korban, Ihwanudin menyatakan telah memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan bahkan sempat mengajak korban untuk menyentuhnya.

"Minta maaf bapa, pada saat saya mandi, cucu bapa ada lewat, saya mengakui ada perlihatkan kemaluan saya di cucu bapa, kemudian saya panggil F jika mau lihat, lihat sudah, jika mau pegang, pegang saja," kata Ihwanudin dari kesaksian Mulhima.

Pengakuan tersebut direspons oleh nenek korban, Kartini Monte (61 tahun). "Terima kasih Pak Iwan sendiri yang datang ke rumah kasih tahu daripada saya mendengar dari orang lain belum tentu benar," kata dia.

Selain itu, istri Ihwanudin juga menuduh korban menyebarkan cerita mengenai dugaan tindakan asusila tersebut. "Baik kalau ada bukti dan saksi kalau tidak bisa pencemaran nama baik bisa dihukum," kata istri Ihwanudin.

Ihwanudin disebutkan berulang kali menyatakan bahwa korban sedang “birahi” sambil menunjukkan gestur tangan yang mengarah pada ajakan bersetubuh. Keterangan yang diungkap oleh saksi nenek dan kakek korban itu disebut berulang oleh terduga pelaku.

Nenek korban menyebut, pada saat pertemuan itu, korban berada di dalam dapur yang jaraknya kurang lebih 2 meter dari tempat mereka bertemu dengan Ihwanudin. Berdasarkan pengakuan Kartini kepada polisi, tidak berselang lama setelah Ihwanudin dan istrinya mengatakan hal tersebut, ia mendengar suara pemantik korek api dinyalakan.

Diduga akibat tekanan dan intimidasi tersebut, korban yang berada di dapur tiba-tiba menyulut api ke tubuhnya sendiri. "Saksi mengira cucunya mau memasak air karena ada tamu ternyata tidak lama berselang saksi mendengar teriakan F minta tolong, mendengar hal tersebut saksi langsung ke dapur dan melihat tubuh F terbakar api, saksi langsung mencari air untuk disiramkan ke tubuh cucu saksi sampai padam," tulis keterangan kesaksian Kartini.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum akhirnya dirujuk ke RS TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal pada 30 November 2024 akibat luka bakar serius.

Sementara itu, versi keterangan dari Aipda Ihwanudin dan istrinya berbeda. Mereka mengklaim hanya meminta korban untuk tidak bermain ke rumah mereka tanpa izin. Sebelum peristiwa ini, korban sempat bekerja menjaga warung milik terduga pelaku. Tanpa diduga, korban tiba-tiba membakar dirinya sendiri di dapur.

"Aipda Ihwanudin menerangkan melihat hal tersebut, dia langsung mencari air untuk disiramkan ke tubuh F sampai padam. Selanjutnya Aipda Ihwan bersama istrinya dan Mulhima membawa F ke Puskesmas Watubaing untuk mendapat pertolongan," tulis keterangan berdasarkan kesaksian Ihwanudin.

Hingga saat ini, Unit Propam Polres Sikka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan penyebab pasti kejadian remaja bakar diri itu tersebut. Namun, proses tersebut mengalami hambatan lantaran ada perbedaan keterangan interograsi antara pihak Mulhima beserta istrinya (Nenek korban) dan Ihwanudin beserta istrinya.

Sebab, tidak ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut. Saksi kunci dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur itu, AFN, juga sudah meninggal.

Selain F, ada korban lain yang sama-sama berusia 15 tahun, KZN atau U. Ia merupakan teman sepermainan F. Saksi korban yang masih hidup itu mengalami pelecehan seksual berupa ajakan panggilan video call melalui aplikasi Mesengger dari Aipda Ihwanudin. Pada saat video call tersebut, Aipda Ihwanudin sambil menunjukan kemaluannya dan mengirim pesan kepada K untuk berhubungan badan dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Polisi itu telah dicopot dari jabatannya karena pamer kelamin terhadap dua anak berusia 15 tahun dan mengajaknya berhubungan seks. Pada saat ini, Aipda Ihwanudin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum sidang etik.

“Kalau untuk Sidang Kode Etik dalam waktu dekat ini. Tanggal dan waktunya belum diinformasikan dari Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale kepada Tempo pada Kamis, 3 April 2025.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |