SEPULUH terdakwa dalam kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin, 5 April 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. “Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim kemudian merinci vonis masing-masing terdakwa. General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020 August Hoth Mercyon Purba dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari, serta uang pengganti Rp 980 juta.
Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017, Herman Maulana, divonis penjara 12 tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, serta uang pengganti Rp 44,57 miliar. Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono, dihukum penjara 14 tahun. Ia juga wajib membayar denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp 7,29 miliar.
Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti, dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari, serta uang pengganti Rp 8,73 miliar. Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya, dihukum penjara 8 tahun. Denny juga wajib membayar denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp 10,71 miliar.
Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra, divonis penjara 10 tahun. Eddy juga dikenai denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp 38,24 miliar.
Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim, dihukum penjara 6 tahun. Kamaruddin juga wajib membayar denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp 7,95 miliar.
Direktur Utama PT Ata Energi, Nurhandayanto, dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari. Nur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp113,18 miliar. Namun, karena telah menyetor Rp 67,13 miliar ke PT Telkom, ia hanya diwajibkan membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 46,05 miliar.
Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,Oei Edward Wijaya, dihukum penjara 5 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp 39,82 miliar. Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan, divonis penjara 10 tahun. Rudy juga wajib membayar denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari serta uang pengganti Rp 22,43 miliar.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari, belum dapat menghadiri sidang karena sakit. Majelis hakim menunda pembacaan putusannya pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kesebelas terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar. Jaksa menilai pembiayaan yang diberikan PT Telkom digunakan untuk pengadaan proyek-proyek yang ternyata fiktif. Menurut jaksa, skema tersebut memperkaya banyak pihak, termasuk para direktur perusahaan swasta rekanan serta sejumlah pegawai Telkom.
Dikutip dari Antara, perkara ini bermula ketika Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia mengembangkan produk baru pada Januari 2016. Divisi tersebut mencari proyek dan pelanggan baru untuk mencapai target kinerja bisnis.
Untuk memenuhi target tersebut, DES mengembangkan skema pembiayaan kepada perusahaan swasta seolah-olah melalui tahapan yang sah. Namun, jaksa menilai seluruh tahapan dalam proses pengadaan tersebut bersifat fiktif.
Jaksa menyatakan dokumen tahapan hanya dibuat untuk melengkapi persyaratan administratif. Melalui skema tersebut, PT Telkom menyalurkan dana kepada perusahaan-perusahaan guna memenuhi target kinerja penjualan DES.
Pilihan Editor: Sembilan Pengadaan Fiktif Demi Target Bisnis di Telkom Bikin Negara Boncos Rp 464,9 M


















































