KPK Bakal Periksa Bobby Adhityo Seusai Geledah Rumahnya

8 hours ago 15

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. Penyidik sebelumnya menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, berkaitan dengan dugaan suap pengondisian audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Tentunya penyidik akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya, guna mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026. Namun, Budi belum menjelaskan kapan pemeriksaan itu dilakukan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari penggeledahan di rumah Bobby, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik. Penyidik akan mendalami barang-barang tersebut karena diduga berkaitan dengan perkara suap pengondisian audit yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. 

"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang aparatur sipil negara atau ASN BPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. OTT ini berkaitan dengan peristiwa tangkap tangan Bupati Edison serta sembilan orang lain pada Senin, 8 Juni 2026.

Secara total, ada sebelas orang yang ditangkap dalam dugaan kasus suap ini. Namun, enam di antaranya sudah terjaring OTT sebelumnya mengenai dugaan suap dari pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin kami sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini,” ujar Budi Prasetyo pada Rabu, 10 Juni 2026. 

Dalam OTT pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik KPK meringkus sepuluh orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nuwardani; marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison bernama, Adi Triyadi. 

Selain penerimaan uang tersebut, atas perintah Edison, Abi juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Praktik ini diduga tak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, penyidik KPK menduga para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran tunai. Abi bertindak sebagai pengendali atas rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee, melalui pihak swasta bernama Radiansyah kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo di rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. Edison, Abi, dan Adi, dijerat Pasal 12 huruf a dan/ atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |