KPK Panggil Adik Febri Diansyah di Kasus Pencucian Uang SYL

1 day ago 5

CNN Indonesia

Senin, 24 Mar 2025 12:19 WIB

KPK memanggil Fathroni Diansyah untuk melengkapi berkas kasus TPPU tersangka Syahrul Yasin Limpo. Ilustrasi. KPK memanggil Fathroni Diansyah untuk melengkapi berkas kasus TPPU tersangka Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Fathroni Diansyah untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (24/3).

Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah, aktivis antikorupsi yang sempat menjadi Juru Bicara KPK. Keduanya saat ini mendirikan Kantor Hukum Diansyah Law & Partner.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FD, karyawan swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui peran dari Fathroni sehingga harus diminta keterangannya. Tessa juga belum memberi informasi materi yang hendak didalami penyidik kepada saksi tersebut.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (19/3), tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kantor hukum ini didirikan oleh Febri dan koleganya Donal Fariz.

Dari sana, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara TPPU SYL.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi untuk tersangka SYL. Rasamala merupakan partner dari Visi Law.

Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK kembali aktif mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Satu di antaranya juga melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |