KPK Pastikan Bakal Panggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution

5 hours ago 8

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi sikap Bobby yang menyatakan kesiapannya apabila diminta memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Bobby, yang juga menantu Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, ia memastikan KPK akan mendalami berbagai keterangan yang diperlukan demi mengungkap kasus ini.

“Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut,” kata Budi.

Selain Bobby Nasution, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui duduk perkara kasus korupsi proyek jalan tersebut.

“KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” imbuh Budi.

Bobby Nasution sebelumnya menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menegaskan kesiapannya bersikap kooperatif, terlebih bila ada dugaan aliran dana ke pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ya, namanya proses hukum, kita bersedia saja. Kalau memang ada aliran uang, siapa pun di Pemprov wajib memberi keterangan, baik bawahan maupun atasan,” ucap Bobby di Medan, Senin (30/6/2025).

Kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT tersebut, KPK mengungkap dua perkara sekaligus.

Kasus pertama berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. Sementara kasus kedua menyangkut proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumut; Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora.

Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan aliran dana suap yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 158 miliar. Proyek-proyek yang disorot di antaranya pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebagian uang suap diberikan secara tunai, sementara sebagian lainnya ditransfer. Saat ini, tersisa sekitar Rp 231 juta yang belum terpakai.

“Rp 2 miliar itu ada yang ditransfer, ada yang diberikan tunai, dan sebagian masih tersisa sekitar Rp 231 juta,” kata Asep.

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana, termasuk kemungkinan mengalir ke pejabat tinggi daerah.

“Kalau dana itu mengalir ke atasan atau ke kepala daerah, tentu akan kami telusuri. Kami bekerja sama dengan PPATK,” tegas Asep.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |