KPK Periksa 13 Saksi Kasus Pemerasan di Imigrasi

1 hour ago 16

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 24 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta dan Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK dan Polresta Denpasar. “Dilakukan di dua tempat berbeda, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan Polresta Denpasar,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Sebanyak tujuh saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Analis Keimigrasian Ahli Muda Direktorat Jenderal Imigrasi berinisial PIS; aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Intelijen Keimigrasian berinisial DMK; ASN Direktorat Jenderal Imigrasi berinisial WDA, YSB, dan ADI; serta staf izin tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi berinisial SID dan ROS.

Sementara itu, enam saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Mereka adalah Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk berinisial ROL; staf operasional PT Visa 4 Bali Luwuk berinisial WEL; staf keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk berinisial IWD; Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH; staf operasional PT MSI Service Indonesia berinisial ARF; serta staf keuangan PT MSI Service Indonesia berinisial DEL.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum tersebut terjadi ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka menikmati uang hasil pengurusan izin pekerja asing senilai Rp 357 miliar. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut mengalir melalui 96 rekening sepanjang periode 2019–2025. “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo.

Menurut dia, praktik pungutan liar di Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan sejumlah pejabat dan staf di berbagai tingkatan. Dugaan itu terungkap dari keterangan Jaya Saputra yang disebut pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap permohonan izin tinggal sementara WNA.

Bagus dan Tessar kemudian meneruskan penugasan tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Setyo mengatakan para tersangka tidak menerima uang secara langsung dari para pekerja asing. Dana itu mengalir melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang menggunakan jasa pengurusan izin tinggal.

Menurut KPK, tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |