KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 15 Juli 2026. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kelima pegawai tersebut antara lain Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito. Mereka adalah Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim 2025.
Sebelumnya, KPK menangkap lima orang pegawai BPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. OTT ini berkaitan dengan peristiwa tangkap tangan Bupati Edison serta sembilan orang lain pada Senin, 8 Juni 2026. Dari lima ASN tersebut, Titin ditetapkan sebagai tersangka.
Secara total, ada sebelas orang yang ditangkap dalam dugaan kasus suap ini. Namun, enam di antaranya sudah terjaring OTT sebelumnya mengenai dugaan suap dari pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin kami sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini,” ujar Budi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam OTT pada Senin, 8 Juni 2026, KPK meringkus sepuluh orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nuwardani; marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison, Adi Triyadi.
Selain penerimaan uang tersebut, atas perintah Edison, Abi juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Praktik ini diduga tak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran tunai. Abi bertindak sebagai pengendali atas rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee, melalui pihak swasta bernama Radiansyah kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
Penyidik KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo di rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. Edison, Abi, dan Adi, dijerat Pasal 12 huruf a dan/ atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















































