Selasa 04 Nov 2025 23:30 WIB
KPK tahan tersangka korupsi pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Tersangka Direktur CV Ronggo, Roespandi (depan) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024. Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Ronggo, Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian, mantan Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari, Amran Said, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara Azal Fani. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Direktur CV Karunia Adit Ardian mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024. Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Ronggo, Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian, mantan Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari, Amran Said, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara Azal Fani. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Direktur PT Badja Karya Nusantara, Azal Fani mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024. Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Ronggo, Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian, mantan Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari, Amran Said, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara Azal Fani. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024. Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Ronggo, Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian, mantan Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari, Amran Said, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara Azal Fani. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024. Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Ronggo, Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian, mantan Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari, Amran Said, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara Azal Fani. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA KPK menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Ronggo, Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian, mantan Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari, Amran Said, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahyono Gunawan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara Azal Fani.
sumber : Republika
Berita Lainnya

3 hours ago
8











































