KPU Siapkan Jadwal Penetapan Kepala Daerah usai MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada

3 hours ago 7

KPU akan menyiapkan jadwal penetapan kepala daerah terpilih pasca pembacaan putusan akhir sengketa pilkada oleh MK.

25 Februari 2025 | 14.43 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti hasil putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024. KPU bergerak cepat untuk menyusun langkah lanjutan setelah putusan terakhir sengketa pilkada dibacakan MK kemarin.

slot-iklan-300x100

“Sejak semalam kami sudah bergerak untuk mengambil langkah-langkah dan perencanaan terkait (putusan) ini,” kata Komisioner KPU Iffa Rosita ketika dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 25 Februari 2025.

slot-iklan-300x600

Iffa mengatakan KPU juga telah menetapkan tenggat akhir penetapan kepala daerah terpilih yang sengketa hasil pilkadanya telah ditolak oleh MK. Iffa menyebut kepala daerah tersebut sudah harus ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing paling lama tanggal 4 Maret 2025.

“Penerbitan keputusan-keputusan paling lambat tanggal 4 Maret. Namun kita upayakan sesegera mungkin,” ujar Iffa.

Iffa mengatakan KPU di daerah-daerah tersebut telah diarahkan untuk segera melakukan pleno penetapan kepala daerah terpilih, sekaligus melakukan pengusulan pengangkatan. Meskipun KPU pusat telah memberikan tenggat waktu, Iffa tetap meminta KPU di masing-masing daerah menyiapkan jadwal perencanaannya sendiri.

“Kami sudah arahkan pasca putusan MK bagi satuan kerja yang (sengketanya) dismissal agar segera bersiap melakukan pleno terbuka penetapan paslon terpilih dan mengajukan pengusulan pengangkatan,” kata Iffa.

Ketua KPU Mochamad Afifudin juga menyebutkan hal serupa. Ia mengatakan, saat ini KPU tengah mempelajari seluruh hasil putusan MK terkait sengketa pilkada 2024 dan akan segera menindaklanjutinya secara teknis.

“Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc, menyiapkan logistic, dan juga memastikan cekdptonline sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” ucap Afifudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Februari 2025. 

MK telah merampungkan seluruh proses persidangan terkait dengan gugatan PHPU Kada tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. MK menutup sidang putusan yang mengadili sengketa hasil pilkada itu dengan membacakan putusan untuk PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Hakim konstitusi Suhartoyo mengabulkan perkara dengan nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Putusan PHPU Pilkada 2024 terakhir itu dibacakan pada sekitar 22.40 WIB. Sidang sebelumnya telah berlangsung sejak Senin pagi pukul 08.00 WIB. MK membagi pembacaan putusan menjadi dua sesi.

Sultan Abdurrahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |