Kredit UMKM Hanya Tumbuh 1,82 Persen, OJK Terbitkan Aturan Akses Pembiayaan Baru

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM sehingga mampu meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).

Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen year on year (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, sementara kredit modal kerja hanya naik 3,08 persen yoy. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya naik 1,82 persen seiring fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.

Jika dirinci per sektor, kredit tumbuh tinggi pada bidang pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen yoy).

Dian menegaskan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) setelah melalui konsultasi dengan DPR RI. “Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM semakin berdaya saing,” katanya.

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan tersebut mewajibkan bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) konvensional maupun syariah untuk memberikan kemudahan pembiayaan. LKNB mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, hingga LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Beberapa ketentuan yang diatur meliputi penyederhanaan persyaratan pembiayaan, skema khusus sesuai karakteristik usaha termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan wajar, serta bentuk kemudahan lain yang diinisiasi pemerintah.

Selain itu, aturan ini juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkannya kepada OJK. Aturan ini juga mengatur kemitraan antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi digital, hapus buku dan/atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, serta insentif bagi lembaga keuangan yang aktif menyalurkan pembiayaan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |