Kronologi Penangkapan Admin @TheKerupuk Gara-gara Meme

2 hours ago 10

PERONEL Kepolisian Resor Tangerang Kota menetapkan Risyad alias Icad, admin akun @TheKerupuk di media sosial X, sebagai tersangka setelah ia mengunggah konten meme yang menyinggung pemerintah. Pengacara Risyad mengatakan penangkapan kliennya dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Risyad sempat ditahan polisi, kemudian dipulangkan sejak Kamis sore, 16 Juli 2026. Ia diminta untuk wajib lapor. “Sekitar pukul 16.30 WIB, Mas Risyad sudah keluar dari Polres Tangerang. Statusnya tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Daniel Winarta, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, saat dihubungi Tempo, Kamis.

Menurut kronologi yang diunggah LBH Jakarta, Risyad didatangi oleh orang-orang tak dikenal di kosnya pada Senin sore, 14 Juli 2026. Orang-orang itu menanyakan keberadaan Risyad kepada penjaga kos. Risyad dan istrinya sempat mengira mereka adalah penipu yang menyamar sebagai kurir paket.

Tiga jam kemudian, pada pukul 18.00 WIB, dua orang kembali mencarinya. “Tak satupun memperkenalkan diri atau menjelaskan niat mereka untuk bertemu dengan Icad,” kata LBH Jakarta dalam kronologinya.

Risyad dan istrinya keluar dari kos karena hendak makan malam pada pukul 18.30 WIB. Hari itu adalah hari jadi hubungan mereka.

Di jalan menuju minimarket, sekitar sepuluh orang keluar dari rumah ketua Rukun Tetangga dan menghadang Risyad beserta istrinya. Rupanya, orang-orang itu sudah menunggu di rumah ketua RT yang berada di lingkungan Risyad. Di tengah jalan, mereka menanyakan identitas Icad dan mempersoalkan izin tinggalnya di kos.

“Mereka mengaku membawa surat dari kepolisian, tetapi gerombolan orang tak dikenal tersebut enggan memberikan surat perintah ataupun penangkapan,” kata LBH Jakarta.

Risyad dan istrinya lalu mengajak polisi bicara di parkiran kos agar pembicaraan mereka dapat disaksikan oleh orang lain. Namun, polisi diduga menolak dan justru meminta berbicara di dalam kamar Risyad dan istrinya.

Sekitar sepuluh orang polisi masuk ke area kos bersama dua pengurus RT, dan lima orang diduga menerobos ke dalam kamar sambil merekam.

Menurut pihak LBH Jakarta, istri Risyad berkali-kali menolak dan menyatakan tidak memberi persetujuan. “Polisi tidak menggubris, justru menyuruhnya masuk ke kamar mandi kalau merasa keberatan. Namun, sang istri memilih bertahan di depan pintu kamarnya,” kata LBH Jakarta.

Pada malam itu juga, polisi menangkap Risyad dan membawanya ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dalih ingin meminta keterangannya. Saat itu, status yang ditetapkan pada Risyad adalah sebagai saksi.

Kuasa hukum Risyad dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (yang salah satunya beranggotakan LBH Jakarta) pun datang. Namun, menurut mereka, polisi melarang Risyad berbicara empat mata dengan kuasa hukum. “Jika ingin bicara, harus diawasi oleh pihak kepolisian,” kata LBH Jakarta.

Menurut kuasa hukum Risyad, sejak dijemput sampai diperiksa, polisi memastikan Risyad tidak pernah sekali pun bisa berbicara tanpa pengawasan. Mereka juga bilang polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menjemput Risyad. Ia menginap di dalam tahanan Polres Metro Tangerang Kota malam itu, dengan status masih sebagai saksi.

“Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. la menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar,” kata LBH Jakarta.

Keesokan harinya, pada Selasa sore, 15 Juli 2026, Risyad ditetapkan sebagai tersangka. Daniel mengatakan Risyad dijerat dengan delik manipulasi atau mengubah dokumen elektronik secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Konteksnya terkait postingan pada akun @thekerupuk berkaitan dengan meme komedi satire yang merupakan ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah,” kata Daniel.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi tentang penangkapan Risyad kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Parikhesit, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Budi Hermanto. Pesan dan telepon tak kunjung berbalas.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |