Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Tersangka Don Ritto

12 hours ago 21

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menetapkan advokat, Don Ritto alias Idon, sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi. Kasus tersebut diketahui juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowoso bercerita, kliennya langsung ditangkap dan ditahan tidak lama setelah ada penggeledahan. "Itu Kamis jam dua pagi. Kami coba akses beliau, menanyakan kepada penyidik, tetapi penyidik menyampaikan kalau belum tahu di mana Pak Idon berada," tutur Handika di depan rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Polisi diketahui menggeledah dua tempat usaha milik Don Ritto pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu. Kedua tempat itu adalah Kafe de'Clan Signature serta Koin Money Changer di bilangan Jakarta Selatan. 

Handika mengatakan, dirinya baru bisa bertemu saat Don Ritto diperiksa pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Kami datang, kemudian kami masuk di ruang penyidik. Itulah pertama kali kami baru bisa ketemu dengan Pak Idon," ujar Handika. 

Menurut Handika, kliennya sudah menjelaskan secara gamblang apa yang diketahui terhadap semua alat bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk uang miliaran rupiah yang disita dari dua tempat usaha Don Ritto.

Kepada Handika, Don Ritto mengklaim uang yang disita di dua lokasi tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Itu adalah (uang) hasil kerja sama," tutur Handika. 

Menurutnya, Don Ritto menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha dalam proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur. "Kami tidak berani menyebut (identitas pengusahanya)," ucap Handika.

Selain itu, Handika juga mengklaim, Don Ritto sama sekali tidak berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang kini menjerat kliennya itu. Don Ritto, menurut Handika, tidak mengetahui urusan suplai batu bara dari perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Febrie. 

Ia juga mengklaim barang bukti yang disita dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer tidak berhubungan dengan dua perkara korupsi lain, yaitu PT Asabri dan PT Jiwasraya. "Tidak ada hubungan dengan urusan itu, (Don Ritto) ngerti aja tidak," ucap Handika. 

Polisi pada akhirnya tetap menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Penyidik juga menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam kasus tersebut. Namun belakangan, berkas perkara itu tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Menurut Handika, proses pelimpahan perkara yang dilanjutkan dengan pemindahan tersangka ke Kejaksaan Agung masih memerlukan waktu lebih. "Itu perlu proses sepertinya," tutur Handika. 

Handika juga mengatakan, polisi kini tengah menyiapkan administrasi penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik). Tim penyidik juga masih menyusun berita acara pemeriksaaan saksi beserta barang bukti sebelum melakukan pelimpahan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, penyidik membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi administrasi pelimpahan Don Ritto ke kejaksaan. "Nanti akan berproses," ucap Budi, pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Budi, Don Ritto hingga hari ini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya dan belum dipindah menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Proses transfer Don Ritto masih harus menunggu waktu beberapa saat. Budi menjelaskan, pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti nantinya akan dilimpahkan secara bertahap. "Artinya tidak bisa sekaligus," tutur Budi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |