Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Bisa Lewat Aplikasi SIAPkerja

2 days ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja atau buruh yang mengalami masalah pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk melapor ke posko aduan. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pekerja di seluruh daerah dapat menyampaikan aduan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kemenker masih membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah lebaran. Selain itu, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan THR secara daring melalui aplikasi SIAPkerja.

“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” kata Sunardi saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baik luring maupun daring, Kemnaker telat mencatat laporan mengenai THR empat hari menjelang lebaran mencapai 1.725 aduan. Menurut penuturan Sunardi, laporan tersebut terdiri dari pengaduan mengenai THR yang belum dibayarkan, THR yang dibayarkan dengan nominal yang tidak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan.

Mengenal SIAPkerja

SIAPkerja merupakan akronim dari Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan. Aplikasi tersebut dirilis pada Januari 2022 silam oleh Kemnaker. Aplikasi dan situs web ini menyediakan informasi mengenai layanan publik dan segala aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kemnaker menciptakan aplikasi tersebut dengan tujuan memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian, dan lembaga untuk mengakses layanan ketenagakerjaan. Platform Kemnaker tersebut dibangung dengan konsep micro services dan single sign on (SSO) sehingga seluruh pihak hanya perlu mempunyai satu akun dalam memperoleh layanan, termasuk dalam melaporkan permasalahan terkait THR.

Untuk mendaftar akun SIAPkerja, maka pekerja atau buruh perlu memenuhi beberapa syarat terkait pemenuhan data yang harus disiapkan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap ibu kandung, alamat surel yang masih aktif, dan nomor telepon yang masih aktif.

Cara Mendaftar SIAPkerja

Pekerja atau buruh dapat mendaftar SIAPkerja melalui laman web maupun aplikasi. Berikut cara mendaftar akun SIAPkerja.

  1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id/ atau unduh aplikasi di Play Store.
  2. Pilih menu ‘Masuk’.
  3. Tekan opsi ‘Belum memiliki akun? Daftar Sekarang’.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Lalu, klik ‘Berikutnya’.
  5. Pada tahap selanjutnya, akan ada proses pemeriksaan NIK dan nama ibu kandung yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  6. Bila NIK tidak terdata, maka hubungi Dinas Dukcapil setempat.
  7. Masukkan alamat email, nomor handphone, dan kata sandi. Kemudian, tekan tombol ‘Daftar Sekarang’.
  8. Selanjutnya, pendaftar akan diminta memeriksa 6 digit kode one time password (OTP) yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone.
  9. Masukkan kode OTP yang telah didapatkan dan klik ‘Konfirmasi’.
  10. Lengkapi profil dengan menekan ikon foto, lalu pengaturan. Profil yang dimaksud meliputi unggah foto formal, data diri, pengalaman kerja, pelatihan yang pernah diikuti, pendidikan terakhir, serta sertifikasi dan keahlian yang dimiliki. 

Ervana Trikarinaputri, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR pada Karyawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |