TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah segera menggelar sidang etik dan menyidik secara pidana Aipda Robig Zaenudin. Robig adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang yang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga tewas.
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, mengatakan keluarga Gamma telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mengungkap kematian anak berusia 16 tahun tersebut. Termasuk, tutur Arief, melaporkan tindak pidana penembakan itu ke Polda Jawa Tengah.
“Sayangnya, update terakhir sampai dengan hari ini setelah dua minggu berlangsung, belum ada upaya yang konkrit dilakukan oleh Polda Jawa Tengah maupun Kapolrestabes Semarang,” ucap Arief dalam konferensi pers bertajuk ‘Darurat Reformasi Polisi’, Ahad, 8 Desember 2024.
Dia menyayangkan proses etik dan hukum Robig Zaenudin itu belum juga berjalan. Menurut Arief, ketika didorong untuk segera memproses kasus ini, kepolisian beralasan bahwa pihak mereka masih mengumpulkan bukti-bukti. “Sampai dengan hari ini Aipda RZ ini belum dilakukan sidang etik, kemudian proses pidananya juga belum berjalan dengan berbagai alasan,” ujar Arief. “Mereka selalu bilang bahwa masih mengumpulkan bukti-bukti.”
Padahal, Arief menilai, bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi sudah cukup. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama setelah penembakan itu terjadi. Tak hanya itu, kepolisian juga sudah mengantongi bukti rekaman kamera keamanan alias CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Gamma. “Polisi juga telah melakukan eksumasi kepada korban, yang seharusnya bukti-bukti itu telah menguatkan,” ucap Arief. “Termasuk juga sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi.”
Hingga kini, Polda Jawa Tengah belum juga menetapkan Robig Zaenudin sebagai tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Robig rencananya dilakukan dalam Rapat Gelar Perkara yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"R akan ditetapkan sebagai tersangka nanti saat Rapat Gelar Perkara dan penetapan tersangka atas nama R," ujar Artanto saat dihubungi Ahad, 8 Desember 2024. Namun, menyoal kapan Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka dan gelar perkara akan dilakukan, Artanto tidak menjawab.
Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk keperluan sidang kode etik dan proses hukum pidana. Meski begitu, ia memastikan proses hukum terhadap pelaku yang kini masih berstatus terperiksa itu terus berjalan sesuai prosedur.
Artanto mengklaim pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan dan tidak hanya terbatas pada sidang etik. “Proses pidana akan berjalan paralel untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai,” katanya.
Adapun anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menembak Gamma pada Ahad, 24 November 2024. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar, sempat menyatakan anak buahnya itu menembak saat mencoba melerai tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat.
Belakangan, terbukti bahwa penyebab penembakan tersebut bukanlah tawuran. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Aris Supriyono, menyebut motif Robig menembak Gamma karena merasa kendaraannya diserempet.
Robig Zaenudin ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan remaja yang tengah kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraannya. "Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar Aris dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR yang juga dihadiri oleh Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.