Lika-Liku Kasus Kades Kohod hingga Ditahan Polisi, Sempat Menghilang

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kades Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, pada Senin malam, 24 Februari 2025. Arsin ditahan bersama tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.

Penahan Arsin diumumkan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro usai pemeriksaan terhadap empat tersangka sejak siang hingga malam hari. "Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kepada empat orang tersangka, kita putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri pada Senin malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditahannya Arsin oleh kepolisian menjadi babak baru dalam polemik kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sebelumnya, Kepala Desa Kohod itu sempat menghilang setelah kasus pagar laut mencuat dan ramai diperbincangkan masyarakat. Berikut lika-liku kasus Kades Kohod hingga akhirnya ditahan polisi.

Sempat Menghilang bersama Mobil Rubicon

Sejak kasus pagar laut di perairan Tangerang mencuat, warga desa Kohod menyebutkan bahwa Arsin menghilang dan tak pernah masuk kantor yang hanya berjarak 500 meter dari rumahnya. Warga terakhir melihat Kades Kohod itu saat mendampingi Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Jumat, 24 Januari 2025. Sejak saat itu, Arsin tak pernah muncul di depan warganya.

Arsin menghilang bersama Jeep Wangler Rubicon dan mobil mewah lainnya. Saat Tempo mendatangi rumah Arsin, hanya terparkir kendaraan Honda Civic putih berpelat nomor kepolisian B 412 SIN, dari kejauhan terbaca ARSIN. 

Mangkir dari Pemeriksaan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian memanggil Arsin selaku Kades Kohod untuk dimintai keterangannya soal pagar laut Tangerang. Namun, dia mangkir dari pemanggilan itu. “Memang ada pemanggilan untuk Kades Kohod, tapi ditunggu enggak hadir,” kata Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2025.

Doni mengatakan agenda pemanggilan itu untuk memverifikasi keterangan pihak lain yang sebelumnya telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap Kades Kohod itu bersifat non-justisia. Adapun sebelumnya KKP telah memeriksa enam perangkat desa di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

"Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP," kata Doni seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.


Rumah Kades Kohod Digeledah

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat.

Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, mengatakan penggeledahan rumah Kades Kohod itu disaksikan oleh keluarga Arsin, istri beserta dua anaknya, ketua RT setempat dan didampingi oleh pengacara. "Penggeledahan berlangsung selama dua jam, adapun barang yang diamankan berupa berkas yang mungkin dianggap keterkaitan dengan SHM-SHGB," kata Rendy. 

Rendy mengatakan berkas dibawa dari ruang tamu rumah Arsin. "Berkas yang dibawa ada di meja pojok di bawah CCTV, " kata Rendy.  Adapun di Kantor Desa Kohod, polisi juga menyita berkas-berkas yang ada hubungan dengan kasus pagar laut. 


Keluarga Arsin Diperiksa

Sebelum penggeledahan, penyidik Bareskrim sudah memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod Arsin soal kasus SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan terhadap keluarga Arsin itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji.

Pada saat pemeriksaan, keluarga Kades Kohod diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP) soal pagar laut. Usai meneken berkas itu, mereka langsung keluar dari kantor polisi.


Kades Kohod dan Tiga Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah untuk kawasan pagar laut di Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm. 

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemalsuan itu menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang. “Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh para tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.


Ditahan Agar Tidak Menghilangkan Barang Bukti

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Kohod dan ketiga orang tersangka lainnya pun ditahan Bareskrim Polri pada Senin malam, 24 Februari 2025. Djuhandhani pun mengungkapkan alasan penahanan para tersangka. “Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap dia, Senin. 

Selanjutnya untuk tindak lanjut setelah melakukan penahanan  Polri akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses berkas perkara.


Annisa Febiola, Ayu Cipta, Yudono Yanuar, dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |