Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Petugas Pemilu

3 months ago 93

8000 Hoki Online Data Demo situs Slots Maxwin Philippines Terbaik Mudah Lancar Menang Online

hokikilat Top Demo web Slots Maxwin China Online Pasti Menang Full Banyak

1000 Hoki Online Data Situs server Slots Gacor Japan Terkini Gampang Win Terus

5000hoki.com Daftar server Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Sering Jackpot Full Setiap Hari

7000 hoki Demo web Slot Gacor Vietnam Terbaik Mudah Lancar Menang Non Stop

9000hoki ID situs Slots Maxwin Japan Terbaik Sering Lancar Menang Full Setiap Hari

List Login Slot Maxwin China Terpercaya Pasti Win Full Non Stop

Idagent138 Akun Slot Anti Rungkat Online

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Adugaming Akun Slot Gacor Terpercaya

kiss69 login Id Slot Maxwin Terbaik

Agent188 login Slot Game Online

Moto128 login Akun Slot Gacor Terbaik

Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkat

Letsbet77 login Slot Anti Rungkat Terpercaya

Portbet88 login Akun Slot Gacor Online

Jfgaming168 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

MasterGaming138 Id Slot Gacor

Adagaming168 Id Slot Gacor Online

Kingbet189 Slot Anti Rungkat Terbaik

Summer138 Akun Slot Gacor Online

Evorabid77 Daftar Slot Maxwin Terbaik

bancibet Daftar Id Slot Gacor Terbaik

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberikan lima rekomendasi untuk menjamin hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak bagi petugas pemilu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu 2025.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 masih menghadapi tantangan dalam melindungi HAM, terutama bagi bagi para petugasnya. Sehingga, peluncuran yang dilakukan di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu, 15 Januari itu bertujuan untuk mewujudkan terciptanya ruang yang aman dalam menjaga hak-hak petugas Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Peluncuran ini demi menciptakan kerangka pemilu yang lebih ramah pada petugasnya, makanya kami beri judul demikian,” kata dia.

Diketahui, hingga 17 Februari 2024, tercatat 57 petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal. Data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Sementara, melansir laman dpr.go.id, diketahui pada 2019 sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dan 5.175 luka-luka. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, faktor kelelahan akibat beban kerja yang terlalu berat demi menyelesaikan seluruh rangkaian pemilu menjadi penyebab kematian petugas KPPS.

Oleh karena itu, beban kerja yang terlalu tinggi dan waktu kerja yang terlalu panjang menjadi fokus permasalahan yang paling pertama disebutkan dalam empat kesimpulan yang dipaparkan Komnas HAM.

Adapun tiga kesimpulan lainnya adalah pemilu serentak yang terdiri dari lima jenis pemilihan membebankan petugas tingkat kesiapsiagaan yang lebih tinggi, penggunaan sistem proporsional terbuka yang mengharuskan petugas pemilu lebih teliti dan cermat untuk memastikan akurasi data, dan penyelenggaraan pemilu yang lebih berfokus pada kebutuhan logistik pemungutan suara dibanding kesejahteraan petugasnya.

Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM petugas Pemilu yang disampaikan Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah yang turut hadir sore itu.

1. Mendorong adanya desain ulang keserentakan Pemilu dan Pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi, baik berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan pemisahan antara Pemilu nasional dan juga Pemilu daerah, penggunaan sistem proporsional terbuka, dan yang terakhir penambahan jumlah petugas pemilu.

2. Perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan kepada perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan memberlakukan batas usia maksimum paling tua 55 tahun, kemudian menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan, manajemem waktu dan penguatan psikologi serta keterampilan yang efektif pada petugas Pemilu, dan memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.

3. Penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan yang terdiri dari kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit terutama mekanisme rumah sakit, tidak hanya terdekat tetapi juga yang layak, dan kesiapsiagaan penyediaan obat-obatan dasar.

4. Peningkatan jaminan perlindungan sosial bagi petugas Pemilu, termasuk di dalamnya kesehatan dan keselamatan kerja.

5. Memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas Pemilu. Jadi petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang menjadi bagian dari tugas pemilu yang sudah cukup berat.

Angelina Tiara Puspitalova dan Melinda Kusuma Ningrum berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |