TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk. Peter Adrian mengklaim telah mengembalikan dana 19 konsumen Meikarta hingga Senin, 26 Mei 2025. Adapun total dana yang sudah dikembalikan perusahaan Rp 4 miliar.
“Mekanisme atau pengembalian dana yang diterapkan Lippo Group sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang disepakati dengan konsumen dalam putusan homologasi,” kata Peter melalui keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia pada Senin, 26 Mei 2025. Namun dalam keterbukaan informasi itu, ia tidak merinci mekanisme atau prosedur tersebut.
Lebih lanjut, Peter mengatakan pengembalian dana konsumen Meikarta tidak berdampak signifikan terhadap kecukupan arus kas Perseroan. Ia juga mengklaim tidak ada tantangan material yang dihadapi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)—anak usaha Lippo yang menggarap proyek apartemen Meikarta—dalam proses tersebut.
Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada 25 April 2025, Peter menyampaikan bahwa PT MSU menggunakan kas internal maupun hasil penjualan unit-unit apartemen untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana konsumen Meikarta. Ia sekaligus menyampaikan bahwa pembangunan Apartemen Meikarta masih berjalan dan bakal selesai bertahap hingga Juli 2027. Peter mengklaim tidak ada kendala material yang dapat menghambat kelanjutan proyek Meikarta di masa mendatang.
Proyek Apartemen Meikarta dipersoalkan para konsumen karena ketidakpastian penyerahan unit. Merespons perkara ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara kemudian memanggil Bos Lippo Group James Riady ke kantornya pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam pertemuan yang juga melibatkan konsumen Meikarta, disepakati bahwa Lippo Group akan memenuhi kewajiban pengembalian dana atau refund. Maruarar Sirait meminta Lippo Group mengembalikan dana konsumen karena Presiden Prabowo Subianto memintanya menyelesaikan masalah tersebut. Maruarar Sirait juga meminta persoalan itu beres maksimal pada 23 Juli 2025.
Adapun sepanjang 27 Maret hingga 22 Mei 2025, Kementerian PKP telah menerima 567 pengaduan dari konsumen Meikarta melalui layanan BENAR-PKP. Rinciannya, 411 konsumen menuntut refund, 13 konsumen menuntut refund atau serah terima unit, 54 konsumen menuntut serah terima unit, 55 konsumen mengadu soal pengelolaan, sedangkan 34 lainnya masih dalam proses konfirmasi karena tidak mencantumkan tuntutannya dalam pengaduan.
James Riady mengatakan pengembalian dana konsumen dilakukan setelah semua berkas yang diperlukan sudah lengkap. “Saya pastikan kalau semua berkas lengkap pasti kami akan selesaikan proses pengembalian dananya,” katanya.
Pilihan Editor: Efek Korupsi Bos Sritex terhadap Pemenuhan Hak Eks Karyawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini