TEMPO.CO, Jakarta - Cuti bersama terkait libur nasional memperingati Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek menjadikan libur pajang atau long weekend pada 25 hingga 29 Januari 2025. Sejumlah kementerian perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan ferry.
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin, 27 Januari 2025, dan Tahun Baru Imlek pada Rabu, 29 Januari 2025, ditambah cuti bersama pada Selasa, 28 Januari 2025, membuat warga memiliki libur panjang 5 hari mulai dari Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum secara resmi menerbitkan SKB yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa SKB yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan dilakukan demi kelancaran dan keselamatan transportasi saat libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025, seperti dikutip Antara.
SKB tersebut dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang, guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Antoni mengatakan bahwa SKB itu secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.
"Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," kata Antoni.
Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, SKB mengatur penyeberangan yang berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025.
Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.
Sedangkat terkait pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Antoni mengungkapkan, bahwa ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70 persen, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.
“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” tambahnya
Untuk mengurangi antrean, kata Antoni, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu Tol Tangerang – Merak di Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.
Antoni menambahkan, selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang.
Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan.
Lebih lanjut, Antoni menekankan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan.
Selain itu, petugas di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni juga harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi.
“Koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional,” tegasnya.
Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia. Call center yang dapat dihubungi, antara lain NTMC Korlantas Polri: 1500669; Kementerian Perhubungan: 151; dan PT ASDP Indonesia Ferry: 191.
“Kami berharap, pengaturan ini dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan," kata Antoni.
Sistem Satu Arah
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
"Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Senin.
Yani menuturkan bahwa pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Yani.
Pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) meliputi Jakarta - Cikampek terdiri dari arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB, kemudian berlanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Kedua, di arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.
Sedangkan, di Jakarta - Bogor - Ciawi pertama di arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua di arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.
Yani menjelaskan bahwa sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.
"Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan Tahun Baru kemarin," kata Yani.