REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menerima sebanyak 12.243 permohonan perlindungan dari berbagai wilayah di Indonesia per 4 November 2025. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa meningkatnya jumlah permohonan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin mengenal peran LPSK.
"Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana semakin menguat," ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.
Wawan juga mengungkapkan bahwa angka tersebut masih jauh dari jumlah kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian, yang mencapai sekitar 350 ribu kasus. Meski tidak semua korban dari angka tersebut menjadi subjek perlindungan LPSK, jumlah permohonan yang diterima masih tergolong sedikit.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Rincian Permohonan Berdasarkan Jenis Tindak Pidana
Berdasarkan jenis tindak pidana, permohonan tertinggi datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah 7.898, diikuti tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505, meliputi TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254. Selain itu, pelanggaran HAM berat mencatat 784 permohonan, serta tindak pidana lainnya sebanyak 1.127.
Keputusan atas permohonan ini dilakukan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang pada tahun 2025 telah memutus 4.235 keputusan. Modus tertinggi dari TPKS melibatkan kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu, dengan tempat kejadian terbanyak di tempat tinggal pelaku, tempat umum, dan tempat pendidikan agama.
Permohonan Berdasarkan Wilayah
Dari sisi wilayah, permohonan perlindungan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 3.419 kasus, disusul Jawa Barat 1.833, Jawa Timur 1.161, dan Jawa Tengah 1.042.
Hingga 31 Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 4.633 terlindung, dengan 5.632 layanan perlindungan. Jenis layanan perlindungan tertinggi adalah fasilitasi restitusi sebanyak 3.075, bantuan medis 897, dan pemenuhan hak prosedural 646.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
14














































